Ironis, MPR hanya disebut normatif dalam RUU BPIP, tanpa penguatan fungsional yang sejalan dengan posisinya sebagai lembaga tinggi negara. Kewenangan luas yang diberikan kepada BPIP dalam RUU tersebut, termasuk hak menilai lembaga negara lain. Bagi Johan, justru bisa menimbulkan ketidakseimbangan dan membuka ruang bagi terjadinya hierarki semu antar lembaga negara, yang ujungnya bertentangan dengan prinsip dasar trias politica.
“Ini berbahaya, karena bisa menciptakan hierarki semu antar lembaga negara yang bertentangan dengan prinsip trias politica,” kata Johan.
Johan mengingatkan adanya kecenderungan pemisahan antara pembinaan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 dalam draf RUU BPIP. Dalam pandangannya, kedua unsur ini tidak boleh dipisahkan karena keduanya merupakan satu kesatuan yang saling memperkuat. Menurutnya bisa dipisahkan keduanya, landasan hukumnya bakal rapuh.
Lebih jauh anggota Komisi IV DPR itu mengingatkan bahaya sentralisasi tafsir Pancasila olel lembaga eksekutif jika RUU ini disahkan menjadi UU. Apalagi, Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu rezim atau lembaga tertentu. Dia minta agar proses legislasi terhadap RUU BPIP dihentikan, dan pembinaan ideologi cukup dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tanpa harus mengundangkannya secara khusus.
“Jika kita ingin Pancasila tetap menjadi napas bangsa, jangan hilangkan rumahnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimmly Asshidiqie berpandangan RUU BPIP sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Penguatan BPIP merupakan langkah konkret dalam merealisasikan poin pertama dari misi Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
“Karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan dalam menjalankan misi-misi Astacita,” ujarnya dalam dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (9/7/2025) lalu.
















