Ada Ribuan DIM RKUHAP dan RKUHP
Berita

Ada Ribuan DIM RKUHAP dan RKUHP

Pemerintah khawatirkan sisa masa tugas DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Ia berpendapat, pendeknya waktu hingga Oktober 2014 dikurangi jadwal reses anggota dewan perlu diprioritaskan pembahasan RKUHAP dan RKUHP. Pemerintah, menurut Amir memprioritaskan hukum materil dalam RKUHP buku pertama lantaran berisi asas permidanaan, tujuan dan pedoman pemidanaan.

Lebih jauh Amir berpandangan pembahasan RKUHP dilakukan secara pengelompokan. Misalnya terdapat kelompok pasal yang cukup krusial perlu diprioritaskan pembahasannya. Setelah itu, kemudian diboyong ke dalam rapat paripurna untuk kemudian disahkan oleh presiden. “Sehingga RKUHP tidak menjadi warisan DPR periode berikutnya. Kemudian pembahasan pasal-pasal krusial dibahas secara simultan dengan buku ke satu,” ujarnya.

Kekhawatiran Menkumham mirip dengan hasil polling hukumonline akan revisi KUHAP. Sebanyak 72 persen responden polling tersebut menyatakan tak yakin DPR akan merampungkan pembahasan revisi KUHAP. Kemudian 23 persen responden lainnya menyatakan kurang yakin dan hanya lima persen yakin pembahasan revisi KUHAP diselesaikan DPR periode 2009-2014.

Ketua Tim Perumus RKUHAP Andi Hamzah menambahkan ada baiknya RKUHP buku pertama dibahas terlebih dahulu. Namun tidak berarti RKUHAP stagnan pembahasannya. Pembahasan secara pararel dan simultan dapat dilakukan sepanjang ada komitmen dari anggota Komisi III.

Ia mengusulkan, Panja tidak membahas pasal per pasal. Soalnya, RKUHP bersifat universal. “Harusnya yang dibicarakan politik hukum, delik kesusilaan, delik agama dan delik ideologi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Ahmad Yani berpandangan terhadap pasal yang sudah dinyatakan tetap, tak perlu dilakukan pembahasan ulang, kecuali terdapat fraksi yang ingin memperdalam. Begitu pula dengan DIM yang bersifat redaksional.

Menurutnya, pembahasan redaksional cukup diserahkan kepada tim ahli bahasa dari pihak pemerintah. Begitu pula dengan RKUHAP, Panja nantinya cukup membahas substansi saja. “Kita hanya membahas substansi saja. Buku 1 wajib kita selesaikan, dan kita hilangkan hak-hak kita ke dapil,” ujarnya.

Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP menambahkan DPR dan pemerintah harus fokus membahas yang bersifat prinsipal dalam RKUHAP dan RKUHP. Kemudian mengambil langkah konsiyering. Terpenting, pembahasan dilakuka secara terbuka dan transparan. “Supaya kita tidak membawa beban atas gugatan-gugatan nantinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait