Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR
Terbaru

Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan THR

Mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar atas keterlambatan pembayaran THR.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dia mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.”

Sebelumnya, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan edaran THR yang diterbitkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 pandemi baru terjadi, sehingga belum banyak kebijakan pemerintah yang membantu dunia usaha untuk menghadapi pandemi.

Berbeda dengan tahun 2021 dimana pemerintah telah menerbitkan beragam kebijakan dan stimulus guna membantu kalangan pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan edaran yang menekankan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Kendati pembayaran THR diharapkan sesuai ketentuan, tapi Subhan mengingatkan pengusaha dan buruh bisa bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran THR. Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 ini membuat situasi menjadi sulit baik untuk pengusaha dan buruh. Paling penting saat ini THR harus dibayar. “Para pihak harus memahami kondisi saat ini terutama bagi perusahaan yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR, Subhan menjelaskan jenisnya perdata dan administratif. Mekanisme perdata bisa ditempuh antara lain dengan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai pada pengadilan hubungan industrial. Untuk administrasi sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Subhan menjelaskan sebelum terbit Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan THR berupa pidana. Tapi sanksi pidana itu dihapus karena Permenaker No.6 Tahun 2016 menggolongkan THR sebagai pendapatan nonupah.

Tags:

Berita Terkait