Ada Subsidi untuk Buruh Jakarta Bergaji UMP
Berita

Ada Subsidi untuk Buruh Jakarta Bergaji UMP

Subsidi yang diberikan berupa gratis naik bus Transjakarta, pangan murah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
ilustrasi upah pekerja. Ilustrator: BAS
ilustrasi upah pekerja. Ilustrator: BAS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Besaran UMP itu naik 8,03 persen sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor B.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 Tahun 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Surat Edaran itu mengutip Surat Kepala BPS No. B-218/BPS/1000/10/2018 tertanggal 4 Oktober 2018 yang menyebut besaran inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) 5,15 persen. Sebagaimana dilansir laman beritajakarta.id, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan penetapan UMP Jakarta tahun 2019 sudah melalui berbagai pertimbangan dan mendengarkan masukan pemangku kepentingan.

"Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," kata Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11).

Selain menaikkan UMP, pemerintah provinsi memberikan subsidi bagi pekerja melalui Kartu Pekerja. Subsidi yang diberikan meliputi gratis naik bus Transjakarta, pangan murah, dan KJP Plus untuk pendidikan anak buruh. Buruh yang bisa mendapat subsidi itu harus memiliki KTP Jakarta dengan upah maksimal setara UMP ditambah 10 persen dan tanpa batasan masa kerja.

(Baca juga: Menaker Ingatkan Pentingnya Sistem Pengupahan yang Berkeadilan).

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Kartu Pekerja yakni mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Pendaftaran dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah. Setelah dokumen itu diverifikasi, pemohon perlu membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50 ribu. Kartu Pekerja akan disalurkan oleh Disnakertrans Jakarta bersama Bank DKI dengan lokasi pembagian kartu yang ditentukan serikat pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, berharap tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan UMP 2019. Dia mencatat untuk UMP 2018 tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan upah. “Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta,” kata Sarman.

Menurut Sarman dengan kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah membuat beban pengusaha semakin bertambah. Tapi dia yakin kondisi ini tidak berlangsung lama. Berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah diharapkan mampu membenahi situasi ekonomi dan nilai tukar rupiah.

Tags:

Berita Terkait