Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam industri hukum di kawasan Asia Pasifik kian masif dan mengubah cara layanan hukum diberikan. Tren ini tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga mulai mengubah model bisnis firma hukum, pola kerja lawyer, hingga sistem pendidikan hukum di tengah kekhawatiran terhadap akurasi dan dampak disrupsi teknologi tersebut.
Laporan The State of Legal Innovation in Asia-Pacific Report 2025 yang disusun oleh Asia-Pacific Legal Innovation & Technology Association (ALITA)-- organisasi terkemuka yang mendorong inisiatif inovasi dan teknologi hukum di kawasan ini, bersama LexisNexis menampilkan survei terhadap 287 profesional hukum di seluruh APAC.
Hasilnya, hampir 90 persen responden profesional hukum di kawasan Asia Pasifik menggunakan AI dalam pekerjaan mereka, baik melalui alat yang tersedia secara luas seperti ChatGPT atau melalui platform AI hukum khusus yang dirancang khusus untuk tugas-tugas hukum.
Baca Juga:
- "Kiamat" Billable Hour, AI Paksa Firma Hukum Ubah Strategi
- Beradaptasi atau Tertinggal, Dilema 70 Persen Lawyer ASEAN di Era AI
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum

Adapun adopsi AI sangat kuat di Asia, khususnya di Singapura, Hong Kong, dan Tiongkok Daratan, sementara Australia dan Selandia Baru lebih berhati-hati. Penggunaan AI banyak digunakan untuk penyusunan draf, ringkasan, dan riset.
Di tengah tingginya adopsi AI, para profesional hukum di Asia Pasifik juga menyuarakan kekhawatiran yang serupa. ALITA menyebut lebih dari 50 persen responden mengaku khawatir terhadap kualitas dan akurasi output AI, khususnya terkait fenomena hallucination atau informasi yang dibuat-buat.
Laporan tersebut juga menyoroti pentingnya reformasi di sektor pendidikan hukum. Model pembelajaran tradisional dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan teknologi. Oleh karena itu, 70 persen lawyer di firma hukum mendukung fakultas hukum di kawasan Asia Pasifik untuk mengintegrasikan literasi AI, teknologi hukum, etika, serta pendekatan interdisipliner dalam kurikulum mereka.
















