ADR BUMN Tak Bisa Sebebas Sektor Privat, Kepentingan Negara Jadi Pertimbangan
Terbaru

ADR BUMN Tak Bisa Sebebas Sektor Privat, Kepentingan Negara Jadi Pertimbangan

Langkah tersebut perlu mempertimbangkan nilai ekonomi, akuntabilitas publik, serta dasar pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan risiko hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Hal tersebut juga membuat penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks BUMN tidak sesederhana penerapannya dalam hukum korporasi. Kristianto mengatakan BJR memang dikenal sebagai prinsip dalam hukum korporasi, tetapi karakter BUMN yang memiliki dimensi publik membuat penerapannya membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.

Kompleksitas tersebut pada akhirnya membuat BUMN perlu memiliki strategi dalam menjalankan negosiasi maupun mediasi agar penyelesaian sengketa tetap memberikan solusi bisnis tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. R. Narendra Jatna mengakui penyelesaian sengketa melalui ADR pada BUMN memiliki tantangan tersendiri. Sebab mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan nilai BUMN dan kepentingan negara.

Negosiasi dan mediasi memang memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari titik temu. Namun menurutnya, dalam konteks BUMN, proses tersebut tidak dapat semata-mata menggunakan pertimbangan sebagaimana sengketa privat karena terdapat konsekuensi terhadap kepentingan publik.

“Ini yang menjadi challenging dibandingkan proses privat murni. Contoh privat murni kalau kita bicara mediasi, mobil saya ditabrak. Kerugiannya Rp5 juta sebetulnya, kalau saya mau, terserah saya, hak itu kan boleh dilepas. Persoalannya ketika bicara pada konteks BUMN, kita tidak bisa,” tegasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengingatkan, proses penyelesaian sengketa perlu dibangun berdasarkan pertimbangan yang dapat menjelaskan alasan suatu keputusan bisnis diambil. Salah satu aspek yang penting adalah dokumentasi. Sebab dokumentasi menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko hukum, tidak hanya bagi BUMN melainkan juga dunia usaha secara umum.

Catatan seperti minutes of meeting misalnya, dapat membantu membantu membuktikan proses dan kesepakatan yang terjadi apabila hubungan kerja sama tersebut kemudian menimbulkan sengketa.

“Yang pasti bagaimana yang paling utama dari sisi hukum, ini bukan hanya untuk BUMN, tetapi juga kalau kita bicara buat bisnis pada umumnya, yaitu dokumentasi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info