Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kepentingan negara. Fleksibilitas yang menjadi karakter ADR tidak dapat diterapkan secara bebas karena setiap keputusan penyelesaian sengketa pada BUMN tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Kristianto Pustaha Halomoan mengatakan, karakter penyelesaian sengketa BUMN berbeda dengan penyelesaian sengketa pada sektor privat. Sebab dalam sengketa privat, para pihak memiliki ruang lebih luas untuk menentukan apakah akan melepaskan sebagian haknya demi mencapai perdamaian. Namun, kondisi tersebut tidak dapat begitu saja diterapkan dalam konteks BUMN.
“Persoalannya ketika kita bicara pada konteks BUMN, kita tidak bisa, ‘Oh ya sudah tidak apa-apa deh Rp4,5 jutanya saya tanggung’. Ini yang menjadi tantangan ketika kita bicara penyelesaian sengketa yang ada di dalam BUMN,” ujarnya dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi BUMN, Kamis (27/8/2026).
Baca juga:
- Adhyaksa Chambers Jadi Wujud Transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal
- Kejagung Gandeng Kampus Rumuskan Adhyaksa Chambers, Jadi Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik
- Arsitektur Baru Hukum Sektor Publik, Kejagung Siapkan Adhyaksa Chambers
Kristianto menilai ada sejumlah pertimbangan yang perlu diperhitungkan sebelum suatu kesepakatan dibuat, terutama ketika terdapat hak atau nilai ekonomi yang dilepaskan. Misalnya, apabila suatu BUMN memiliki hak tagih Rp400 miliar, tetapi kemudian menyepakati penyelesaian hanya sebesar Rp300 miliar. Keputusan tersebut membutuhkan penilaian yang memadai, baik dari aspek hukum maupun ekonomi.
“Kalau kita bisa melakukan perdamaian, apakah sudah dilakukan taksasi yang memadai terhadap tindakan yang dilakukan ketika kita melepas hak kita?” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai pertimbangan tersebut penting karena BUMN tidak hanya berhadapan dengan kepentingan para pihak dalam suatu sengketa. Terdapat pula aspek akuntabilitas publik yang membuat proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara lebih hati-hati.
















