ADR BUMN Tak Bisa Sebebas Sektor Privat, Kepentingan Negara Jadi Pertimbangan
Terbaru

ADR BUMN Tak Bisa Sebebas Sektor Privat, Kepentingan Negara Jadi Pertimbangan

Langkah tersebut perlu mempertimbangkan nilai ekonomi, akuntabilitas publik, serta dasar pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan risiko hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Kristianto Pustaha Halomoan dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi BUMN, Kamis (27/8/2026). Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Kristianto Pustaha Halomoan dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi BUMN, Kamis (27/8/2026). Foto: Istimewa

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kepentingan negara. Fleksibilitas yang menjadi karakter ADR tidak dapat diterapkan secara bebas karena setiap keputusan penyelesaian sengketa pada BUMN tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Kristianto Pustaha Halomoan mengatakan, karakter penyelesaian sengketa BUMN berbeda dengan penyelesaian sengketa pada sektor privat. Sebab dalam sengketa privat, para pihak memiliki ruang lebih luas untuk menentukan apakah akan melepaskan sebagian haknya demi mencapai perdamaian. Namun, kondisi tersebut tidak dapat begitu saja diterapkan dalam konteks BUMN.

“Persoalannya ketika kita bicara pada konteks BUMN, kita tidak bisa, ‘Oh ya sudah tidak apa-apa deh Rp4,5 jutanya saya tanggung’. Ini yang menjadi tantangan ketika kita bicara penyelesaian sengketa yang ada di dalam BUMN,” ujarnya dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi BUMN, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:

Kristianto menilai ada sejumlah pertimbangan yang perlu diperhitungkan sebelum suatu kesepakatan dibuat, terutama ketika terdapat hak atau nilai ekonomi yang dilepaskan. Misalnya, apabila suatu BUMN memiliki hak tagih Rp400 miliar, tetapi kemudian menyepakati penyelesaian hanya sebesar Rp300 miliar. Keputusan tersebut membutuhkan penilaian yang memadai, baik dari aspek hukum maupun ekonomi.

“Kalau kita bisa melakukan perdamaian, apakah sudah dilakukan taksasi yang memadai terhadap tindakan yang dilakukan ketika kita melepas hak kita?” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai pertimbangan tersebut penting karena BUMN tidak hanya berhadapan dengan kepentingan para pihak dalam suatu sengketa. Terdapat pula aspek akuntabilitas publik yang membuat proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara lebih hati-hati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info