Kejaksaan Agung menyiapkan Adhyaksa Chambers sebagai hearing facilities untuk mediasi dan arbitrase. Fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan kejaksaan dalam menjalankan peran sebagai Advocaat Generaal sekaligus upaya menghadirkan negara dalam proses alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. R. Narendra Jatna menyampaikan, gagasan Adhyaksa Chambers berangkat dari kebutuhan untuk menghadirkan fasilitas resmi bagi proses mediasi dan arbitrase berupa korespondensi resmi. Kemudian transkrip resmi, penerjemah resmi, hingga mekanisme untuk menjamin kerahasiaan komunikasi.
“Kita mencoba membangun standar sebagaimana standar internasional. Sekadar Informasi, Indonesia tahun ini kita sudah aksesi di Permanent Court of Arbitration (PCA). Nah, dalam kesempatan aksesi itu, Indonesia menyampaikan keinginan untuk membuat Host Country Agreement,” ujar Prof Narendra dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi BUMN dalam Rangka Transformasi Lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat General Adhyaksa Chambers: Hearing Facilities untuk Mediasi dan Arbitrasi Bukti Negara Hadir dalam Proses ADR, Kamis (27/8/2026).
Baca juga:
- Kejagung Gandeng Kampus Rumuskan Adhyaksa Chambers, Jadi Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik
- Arsitektur Baru Hukum Sektor Publik, Kejagung Siapkan Adhyaksa Chambers
Ia menegaskan apabila fasilitas tersebut nantinya memenuhi standar PCA, terdapat peluang proses hearing perkara yang semestinya dilakukan di PCA, Den Haag dapat dilaksanakan di Jakarta. Terlebih, Adhyaksa Chambers tidak dirancang sebagai fasilitas yang hanya dapat digunakan oleh jaksa. Mediator dan arbiter profesional di luar Kejaksaan juga dapat terlibat dalam proses ADR yang diselenggarakan melalui fasilitas tersebut.
“Siapa pun yang profesional yang kita golongkan sebagai afiliasi dengan Kejaksaan, di Adhyaksa Chambers, maka dia dapat menjadi mediator ataupun arbiter di Adhyaksa Chambers. Karena ini bukan milik Kejaksaan tapi milik Indonesia,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Adhyaksa Chambers direncanakan tidak sepenuhnya berada dalam pola pengelolaan internal Kejaksaan yang akan difasilitasi dalam pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) bersifat semiotonom agar dapat dikelola secara profesional. Fasilitas tersebut pun diarahkan guna mendukung penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN.
















