Menggunakan istilah dari Belanda, namun berkiblat pada Amerika Serikat. Inilah konsep Advocaat Generaal (AG) yang merupakan fungsi baru Kejaksaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tak ayal, kerancuan ini memicu diskusi menarik terkait dengan pelaksanaannya. Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua tulisan opini yang saling membahas terkait dengan isu ini. Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja menjelaskan peran Advocaat Generaal yang mencakup fungsi mediasi dalam sengketa perdata dan tata usaha negara lalu direspon oleh Sdr. Arsil dengan membongkar konsep dasarnya bahwa Advocaat Generaal hanya nomenklatur jabatan yang memiliki beragam fungsi tergantung institusinya. Kedua opini tersebut memiliki dasar argumen yang kuat, namun menurut hemat penulis, keduanya tidak saling mendiskusikan hal yang sama.

Kritik Sdr. Arsil terhadap opini Dr. Rudi sahih. Beliau menjelaskan secara historis istilah Advocaat Generaal merupakan jabatan yang pernah disebutkan dalam Rechterlijke Organisatie En Het Beleid Der Justitie In Nederlandsch-Indië atau yang disingkat dengan R.O. Terminologi ini juga bukan merupakan fungsi tunggal dalam praktek hukum di Belanda. Aturan Wet op de Rechterlijke Organisatie (RO) (UU Kekuasaan Kehakiman Belanda) mengatur bahwa Advocaat Generaal merupakan jabatan yang berada pada Mahkamah Agung (Hogeraad) dan Kejaksaan Tinggi (ressortparket) serta keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda secara mendasar. Advocaat Generaal pada Hogeraad tidak memiliki fungsi sebagai penuntut umum, namun berfungsi untuk memberikan nota konklusi atau nasihat (conclussie/advisary opinion) kepada para hakim agung (raadsheer) sebelum mereka menangani perkara tingkat kasasi. Sedangkan Advocaat Generaal pada Kejaksaan Tinggi (ressortparket) merupakan penuntut umum yang menangani perkara banding. Selain itu, penulis juga sependapat dengan Sdr. Arsil bahwa kerancuan ini muncul sejak UU Kejaksaan dalam penjelasan umumnya menyebutkan "Jaksa Agung memiliki kewenangan Advocaat Generaal" tanpa memberikan definisi lebih jauh tentang istilah tersebut, sehingga penulis sempat bingung ketika menyamakan kewenangan tersebut dengan praktik yang ada di Belanda.
Hanya saja, meskipun tanggapan Sdr. Arsil tepat secara genealogi, hal itu tidak sepenuhnya mengugurkan gagasan yang diutarakan Dr. Rudi. Dalam opininya, Dr. Rudi sesungguhnya mengungkapkan urgensi nyata yaitu negara perlu mengelola sengketa perdata dan tata usaha negara secara efisien, terutama dalam sengketa yang melibatkan pemerintah, baik antar lembaga negara atau antar BUMN-BUMD demi mempekuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan memperkuat fungsi mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Fungsi ini bukan merupakan fungsi baru ataupun perluasan kewenangan JPN. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan dalam kategori “tindakan hukum lain” JPN memiliki wewenang sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan antar-lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD. Menurut Dr. Rudi, penempatan peran mediator dalam kategori tersebut menunjukkan bahwa peran mediator belum menjadi prioritas, dan ini yang menjadi poin kritiknya. Optimalisasi peran ini juga semakin diperlukan pasca diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terutama pasal 87F yang memberikan kewajiban agar sengketa antara BUMN, anak usaha BUMN maupun entitas afiliasinya agar diselesaikan dengan mekanisme musyawarah dan mediasi sebelum kemudian menggunakan jalur litigasi. Dalam proses mediasinya, apabila para pihak gagal menunjuk mediator, maka kementerian dapat menunjuknya. Di sinilah Dr. Rudi berpendapat peran dari Jaksa Pengacara Negara, sebagai perwakilan dari negara dapat ikut berperan dalam menengahi sengketa tersebut.
Dari kedua opini tersebut, ada satu hal yang perlu ditambahkan untuk menengahi diskursus soal isu ini. Menurut Afandi (2021:124), peran Jaksa dalam bidang perdata awalnya bertujuan untuk menangani perkara perdata yang timbul dari kasus pidana yang ditangani Kejaksaan. Peran yang diadopsi dari Pasal 3 Staatsblad 1922 No. 522, Pasal 123 (2) HIR, dan Pasal 147 of the Rbg ini kemudian berkembang dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Jaksa untuk mewakili negara dalam sengketa tata usaha negara, dan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan yang menambahkan peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan yang dapat memberikan bantuan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain kepada negara, menegaskan statusnya sebagai state attorney.
Selanjutnya, Afandi dalam artikel lain di platform ini juga menjelaskan arah kebijakan state attorney yang disebut dengan Advocaat Generaal dalam UU Kejaksaan, dan selanjutnya ditegaskan lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sebenarnya lebih dekat pada praktik Attorney General di Amerika alih-alih Advocaat Generaal di Belanda. Konsep ini juga yang sebenarnya dibangun oleh Dr. Rudi dalam opininya. Perbedaan ini memiliki dampak yang substansial. Dalam sistem Anglo-Amerika, Attorney General adalah pejabat hukum tertinggi (chief legal officer) negara yang kewenangannya tidak terbatas pada penuntutan saja, namun juga merepresentasikan negara dalam perkara perdata, tata usaha negara, hingga kepentingan publik yang lebih luas.
Sebagai contoh, dalam 28 U.S.C. § 519 disebutkan:
“Except as otherwise authorized by law, the Attorney General shall supervise all litigation to which the United States, an agency, or officer thereof is a party, and shall direct all United States attorneys, assistant United States attorneys, and special attorneys appointed under section 543 of this title in the discharge of their respective duties.”,
Lebih lanjut lagi, dalam 28 U.S.C. § 509 juga disebutkan:
“All functions of other officers of the Department of Justice and all functions of agencies and employees of the Department of Justice are vested in the Attorney General except the functions...”
















