Paradigma Baru Advocaat Generaal: Hak Intervensi Ex Officio Demi Menjamin Kepastian Hukum dan Stabilitas Ekonomi Nasional
OPINI

Paradigma Baru Advocaat Generaal: Hak Intervensi Ex Officio Demi Menjamin Kepastian Hukum dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Reposisi Advocaat Generaal bukan sekadar upaya memperluas kewenangan institusional, melainkan manifestasi dari janji negara untuk hadir di tengah kompleksitas sengketa perdata strategis. Dengan memposisikan JPN sebagai penjaga keseimbangan sistemik melalui intervensi ex officio, Indonesia sebenarnya sedang membangun benteng bagi kedaulatan ekonomi yang seringkali rentan tergerus oleh rigiditas hukum acara kolonial.

•Bacaan 6 Menit
JI

Pendahuluan: Pergeseran Paradigma Otonomi Perdata dalam Pusaran Krisis 

Hukumonline
Hukumonline

Dalam diskursus hukum perdata klasik, berlaku sebuah adagium suci: res inter alios acta, aliis neque nocere neque prodesse potest. Adagium ini menegaskan bahwa kesepakatan antar-pihak tidak dapat merugikan atau menguntungkan pihak ketiga. Namun, di era ekonomi global yang saling terhubung, batasan otonomi perdata mengalami pergeseran fundamental. Ketika sengketa bisnis antara entitas raksasa pecah, dampak destruktifnya tidak lagi tertahan di dalam ruang sidang, tetapi meluap menjadi krisis sosial-ekonomi nasional yang menggetarkan stabilitas publik. Kepastian hukum merupakan prasyarat mutlak bagi iklim investasi; ketika sengketa privat membiarkan ketidakpastian sistemik, kepercayaan investor terhadap kapabilitas instrumen hukum negara akan tererosi secara masif (Rahardjo, 2009: 112).

Fenomena kepailitan industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada akhir 2024, menjadi alarm keras bagi sistem peradilan Indonesia. Sebuah putusan pengadilan yang lahir dari hubungan kontraktual inter-partes seketika mengguncang stabilitas puluhan ribu tenaga kerja dan mengancam ekosistem industri strategis nasional. Di sisi lain, muncul fenomena paradoksikal yang saat ini menjadi sorotan utama: keengganan sektor swasta maupun investor asing untuk melakukan restrukturisasi bisnis atau berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyebab utamanya adalah trauma terhadap bayang-bayang kriminalisasi kebijakan dengan dalih "kerugian keuangan negara" yang seringkali muncul dari interpretasi sempit atas kegagalan aksi korporasi tanpa mempertimbangkan mitigasi risiko bisnis yang wajar.

Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan hukum (recht vacuüm) terkait sejauh mana negara dapat hadir secara aktif dalam sengketa privat yang berdampak publik. Pemulihan fungsi Advocaat Generaal melalui konstruksi hak intervensi ex officio menjadi solusi yuridis yang mendesak untuk menjaga ketertiban hukum dan iklim investasi, selaras dengan visi Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

Belenggu Stelsel Kuasa Khusus: Defisit Kehadiran Negara 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang telah memperkuat posisi institusi ini sebagai pengendali perkara (dominus litis). Namun, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam ranah perdata masih kerap terjebak dalam pola "posisi pasif" yang bersifat reaktif. Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan menegaskan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan "kuasa khusus" dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021).

Ketergantungan mutlak pada Surat Kuasa Khusus (SKK) ini menciptakan hambatan prosedural yang kaku dan birokratis. Doktrin privitas kontrak (privity of contract) diartikan secara sempit dalam praktik peradilan kita, sehingga JPN hanya dapat bergerak jika ada mandat formal dari instansi pemerintah atau BUMN yang menjadi pihak langsung dalam perkara. Kekakuan ini berakibat fatal pada dua sisi utama. Pertama, dalam sengketa perdata antar-swasta yang memicu krisis ekonomi publik seperti pailitnya industri manufaktur padat karya JPN kehilangan pijakan hukum untuk melakukan mitigasi karena ketiadaan SKK dari pihak swasta yang bersengketa. Hal ini menciptakan anomali di mana negara memiliki kepentingan vital yang terancam, namun tidak memiliki pintu masuk legal untuk memberikan intervensi hukum di persidangan.

Kedua, terjadi kelumpuhan pengambilan keputusan (decision paralysis) di tingkat pejabat publik dan direksi BUMN. Tanpa jaminan legalitas yang proaktif dari Advocaat Generaal, proses perdamaian (dading) atau restrukturisasi dalam sengketa perdata strategis seringkali dihindari demi menjauhi risiko audit investigatif di masa depan. Akibatnya, banyak aset negara dan potensi ekonomi nasional terbengkalai dalam proses litigasi yang berlarut-larut. Hal ini secara langsung menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang ambisius sebesar 8% karena modal tertahan dalam ketidakpastian hukum.

Sinkronisasi Astacita: Kejaksaan sebagai Garda Stabilitas Ekonomi 

Restorasi doktrin Advocaat Generaal merupakan langkah strategis mewujudkan visi "Astacita" Presiden Republik Indonesia, khususnya poin 1 mengenai penguatan supremasi hukum dan poin 7 mengenai penguatan ekonomi serta stabilitas nasional. Dalam paradigma hukum modern, hukum tidak dapat lagi diposisikan semata-mata sebagai instrumen penyelesaian sengketa individu (dispute resolution), tetapi juga harus bertransformasi menjadi instrumen rekayasa sosial dan ekonomi (law as a tool of social and economic engineering).

advokatekonomijaksajaksa agungkejaksaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info