Bayangkan sebuah ruang rapat di salah satu BUMN, tim negosiator sedang duduk berhadapan dengan konsorsium investor digital yang ingin masuk ke lini bisnis berbasis platform. Direksi, konsultan finansial, serta advokat korporasi ternama hadir lengkap di meja itu. Enam bulan berikutnya, satu pasal kecil tentang pilihan forum penyelesaian sengketa menjadi pintu masuk gugatan arbitrase internasional bernilai ratusan juta dolar. Ketika Jaksa Pengacara Negara (JPN) akhirnya masuk, pertempuran sudah dimulai di forum dan yurisdiksi yang dipilih lawan.

Cerita semacam ini yang mendorong saya, sebagai Calon Jaksa di salah satu Kejari di Sumatera Selatan untuk merenungkan satu pertanyaan “Apakah JPN sudah cukup hadir pada titik ketika kerugian negara sebenarnya sedang dibentuk, bukan saat ia sudah terwujud?” Selama ini, ukuran kinerja Kejaksaan Indonesia lekat dengan ruang sidang, angka penuntutan, putusan yang dimenangkan JPN, dan nilai aset yang dipulihkan. Padahal di era ketika investasi bergerak dalam hitungan milidetik dan sengketa bernilai triliunan lahir dari satu klausul yang luput disisir, pertanyaan yang relevan pun bergeser (Maarif,et al., 2026). Bukan lagi apakah JPN mampu menang di pengadilan, melainkan apakah JPN sempat mencegah sebelum sengketa itu lahir.
Mandat yang Sudah Tersedia
Posisi Advocaat Generaal (AG) bukan konsep baru. Akar doktrinnya melintasi Laut Jawa sebagai warisan Openbaar Ministerie dari tradisi Belanda, dalam arti luas Jaksa Agung secara konseptual bertindak sebagai Pengacara Negara (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2024). Secara normatif, Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempertegas peran ini melalui empat kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kerangka operasionalnya ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mandat itu bukan huruf mati. Jamdatun bersama jajarannya hingga ke Kejari rutin memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/D. Yang layak digarisbawahi, ekonomi digital menjadi salah satu misi prioritas Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Ketika negara meletakkan ekonomi digital sebagai prioritas nasional, fungsi pendampingan hukum oleh JPN sebagai instrumen pelaksana bukan pelengkap, melainkan prasyarat agar prioritas itu tidak tergadai di meja negosiasi.
Arah ini sejalan dengan yang digariskan Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., yang menegaskan "kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumen kedaulatan di mana setiap klausul merupakan keputusan strategis dan politik-hukum." Narendra juga mengingatkan kerawanan midnight clause yaitu klausul yang disepakati dalam kondisi tergesa-gesa di tahap akhir, namun mengikat negara untuk jangka panjang dalam hal pilihan hukum dan forum sengketa (Hukumonline, 2026). Pandangan ini selaras dengan Hikmahanto Juwana (2002) yang sejak awal mengingatkan bahwa transaksi bisnis internasional tidak pernah benar-benar netral, tetapi medan pertarungan kepentingan ekonomi yang harus dibaca dengan cermat oleh negara berkembang.
Dengan demikian, bukan apakah kewenangan AG ada, melainkan di momen mana ia paling optimal dipakai. Ketika JPN hadir setelah sengketa matang, yang dapat dibela hanyalah posisi yang sudah terbentuk. Sebaliknya, ketika JPN hadir lebih awal, JPN ikut mengawal transaksinya.
Karakteristik Ekonomi Digital Berbeda dengan Pola Konvensional
Ada dua alasan mengapa ekonomi digital memaksa kita meninjau ulang optimalisasi fungsi JPN sebagai AG dalam menjaga iklim investasi.
















