Kejaksaan Dorong Denda Damai Jadi Solusi Penanganan Kejahatan Ekonomi
Terbaru

Kejaksaan Dorong Denda Damai Jadi Solusi Penanganan Kejahatan Ekonomi

Mekanisme ini hadir sebagai respons dari kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pendekatan konvensional berbasis pemidanaan tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan pemulihan kerugian negara secara cepat.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sambutan perayaan 75 Persaja, Selasa (5/5/2026). Fotografer/Resa Esnir
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sambutan perayaan 75 Persaja, Selasa (5/5/2026). Fotografer/Resa Esnir

Resmi memasuki usia 75 tahun, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menggelar Seminar Internasional sebagai puncak perayaan bertajuk ‘Aspek Hukum Penanganan Krisis Sistemik IHSG dan Implikasinya terhadap Stabilitas Ekonomi Negara’.

Ketua Pelaksana Seminar Internasional Persaja, Neva Sari Susanti mengatakan acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber pakar dari dalam dan luar negeri. Bahkan melibatkan peserta dari berbagai kalangan secara luring maupun daring. Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga diarahkan untuk melahirkan rekomendasi konkret bagi penguatan kebijakan dan penegakan hukum di sektor ekonomi.

“Agenda ini merupakan manifestasi komitmen Persaja dalam menghadirkan instrumen hukum yang kuat dan responsif,” ujar Neva Sari Susanti dalam sambutannya, Selasa (5/5/2026).

Sementara dalam perayaan ke-75 tahun Persaja ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pentingnya inovasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana ekonomi yang semakin kompleks. Pendekatan konvensional berbasis pemidanaan tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan pemulihan kerugian negara secara cepat, misalnya lewat pemberian sanksi denda damai.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Pelaksana Seminar Internasional Persaja, Neva Sari Susanti saat memberikan sambutan acara. Fotografer/Resa Esnir

Dia mengatakan, Kejaksaan telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan mekanisme denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Melalui, Pasal 66 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Pasal 35 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info