Pada dua tulisan sebelumnya, Hukumonline mendapatkan pandangan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuat segala yurisprudensi dan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung (MA) terkait hukum acara pidana yang berdasarkan KUHAP lama sudah tidak lagi relevan menjadi rujukan. (Baca juga: Nasib Berbagai Yurisprudensi KUHAP Lama Sejak KUHAP Baru Berlaku)
Pendapat ini antara lain bersumber dari pernyataan tegas Hakim Agung Kamar Pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam ulasan tertulisnya berjudul Analisis Kritis dan komprehensif atas Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No, 20 Tahun 2025 tentang KUHAP). Perdebatan yang serupa mengemuka soal status penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusan MK yang mereformasi KUHAP lama, sebelum diganti dengan KUHAP baru. (Baca juga: KUHAP Baru Berlaku, Apa Kabar Putusan-Putusan MK yang Mereformasi KUHAP Lama?)
Namun, kali ini Hukumonline mendapati jawaban berbeda bahwa berbagai rumusan hukum rapat pleno kamar pidana soal KUHAP Lama masih bisa jadi acuan meski KUHAP baru berlaku. Binziad Kadafi, pakar hukum acara pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) memberi ilustrasi. Pakar hukum yang akrab disapa Dafi ini mengingatkan bahwa saat KUHAP lama berlaku, toh MA kerap menerima argumentasi yang merujuk yurisprudensi hukum acara pidana yang diproduksi dari putusan-putusan sebelum KUHAP lama berlaku.
...erbagai rumusan hukum rapat pleno kamar pidana soal KUHAP Lama masih bisa jadi acuan meski KUHAP baru berlaku

























