Meskipun tidak secara konkrik menyebutkan soal peran mediasi, aturan tersebut menegaskan peran Attorney General dalam bidang perdata dan tata usaha negara, fungsi ini juga tidak terbatas pada Attorney General saja, tetapi juga menjadi kewenangan dari jaksa-jaksa di bawah Attorney General. Fungsi ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang praktisnya dilakukan oleh para Jaksa Pengacara Negara. Di sisi lain, sebagaimana penjelasan sebelumnya, Advocaat Generaal merupakan jabatan dalam sistem peradilan Eropa kontinental yang memiliki fungsi yang berbeda. Keduanya tidak bisa dipertukarkan.
Kerancuan istilah ini karena UU Kejaksaan dan RPJPN menggunakan istilah Belanda (Advocaat Generaal), namun konsep yang diinginkan sejatinya lebih mencerminkan praktek Attorney General. Istilah Belanda ini dulu telah ada di zaman kolonial, lalu menghilang pasca kemerdekaan, dan tiba-tiba muncul kembali dalam aturan modern tanpa memberikan defisini yang jelas serta dipertegas dalam RPJPN 2025–2045 sebagai arah tranformasi lembaga Kejaksaan. Namun lagi-lagi tanpa kejelasan konseptual. Dr. Rudi membangun argumentasi berdasarkan visi Attorney General, namun atas label Advocaat Generaal, yang kemudian memicu kritik genealogi dari Sdr. Arsil. Keduanya tepat, namun membahas substansi yang berbeda. Akibatnya, diskursus yang seharusnya terjadi pada level kebijakan dan menjawab pertanyaan tentang lembaga apa yang dibutuhkan untuk merepresentasikan negara di luar fungsi pidana atau bagaimana Kejaksaan dapat mendukung negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, justru beralih pada diskursus mengenai terminologi.
Mengalihkan diskursus dari terminologi kepada substansi bukan berarti menafikan pentingnya kesesuaian konsep. Fondasi konseptual yang salah akan menghasilkan kebijakan yang salah. Namun setelah fondasi tersebut dikoreksi, timbul pernyataan yang lebih penting untuk diajukan. Salah satunya adalah apakah Indonesia memerlukan lembaga dengan fungsi Attorney General dan apakah Kejaksaan adalah institusi yang tepat? Penulis berpikir demikian. Negara kita sedang dalam kondisi fiskal yang sempit dan peranan lembaga yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi penting. Peran ini dapat diemban oleh Kejaksaan. Sebagaimana opini Dr. Rudi, Kejaksaan dapat mengoptimalkan peran sebagai mediator dalam sengketa antara lembaga, BUMN atau BUMD. Peran ini bukan perluasan kewenangan dan tidak akan menabrak ranah privat sebagaimana disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 53/PUU-XXIII/2025, hlm.79) “...jaksa sebagai pengacara negara jelas-jelas tidak dapat mewakili kepentingan privat (keperdataan) dari perseorangan, andaipun JPN bertindak mewakili kepentingan privat (keperdataan) adalah dalam rangka negara hadir untuk merepresentasikan kepentingan umum.”
JPN juga dapat berkaca pada praktik yang dilakukan oleh Attorney General, antara lain dalam penerbitan pendapat hukum, JPN bisa meniru konsep Opinion Procedure Release yang memberikan perlindungan dari penyidikan dan penuntutan pidana di masa depan bagi pelaku usaha beriktikad baik, sehingga pendapat hukum yang dikeluarkan JPN memiliki kepastian yang lebih kuat. Selain itu, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenalkan konsep deferred prosecution agreement. Di Amerika Serikat, konsep ini bukan hal asing. Attorney General pernah menerapkannya dalam kasus Boeing 737 Max yang mengakibatkan jatuhnya pesawat Lion 610 dan Ethiopian Airlines 302. Dengan konsep ini, pertanggungjawaban korporasi dan individu tetap dilaksanakan tanpa mengganggu operasional usaha, sehingga memberikan sinyal-sinyal kepada dunia usaha bahwa negara dapat menjamin kelangsungan usaha di negaranya. Dari sisi pasar modal, Jaksa di bawah Attorney General secara aktif melindungi investor individu dengan adanya Mandatory Victims Restitution Act (MVRA). Pada kasus manipulasi saham Chinese Liberation Education Holdings, mereka menggunakan Kroll Settlement Administration untuk membantu proses klaim kerugian dari investor akibat manipulasi tersebut. Sesuatu yang menurut hemat penulis, belum pernah dilakukan di Indonesia dan Kejaksaan dapat dikatakan merupakan lembaga paling tepat untuk mengemban peran tersebut.
Akhir kata, diskursus mengenai Advocaat Generaal pada platform ini merupakan diskursus yang sehat. Namun agar lebih produktif, ia perlu bergerak di luar perdebatan terminologi. Karena pada ujungnya, istilah ataupun terminologi merupakan konsep abstrak yang tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun fungsi dari istilah tersebut yang seharusnya menjadi cara negara hadir sebagai solusi dalam menyelesaikan sengketa yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
*) Arizal Maulana, Jaksa Fungsional dan Mahasiswa Master of Forensics, Criminology and Law Maastricht University
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















