Diskursus transformasi Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024) memicu perdebatan menarik. Rudi Pradisetia Sudirdja menawarkan gagasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator sengketa sektor publik sebagai bentuk penguatan transformasi tersebut. Sebaliknya, Arsil berargumen bahwa gagasan ini dibangun di atas “kesalahpahaman konsepsi” karena Advocaat-Generaal secara historis hanyalah nomenklatur jabatan, bukan konsep atau fungsi hukum.

Argumen Arsil bertolak dari pembacaan tekstual-historis atas Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) Belanda dengan premis dikotomis bahwa “nomenklatur jabatan” dan “konsep hukum” adalah dua entitas yang terpisah secara diametral. Namun, sebelum menerima kritik tersebut, penting untuk menguji apakah fondasi dikotomi ini dapat dipertahankan.
Kritik atas Dikotomi Nomenklatur dan Konsep
Upaya membedakan secara diametral antara nomenklatur jabatan dan konsep hukum merupakan sebuah kekeliruan kategoris. Meminjam semiotika hukum Ferdinand de Saussure, sebuah tanda (sign) terdiri dari dua elemen tak terpisahkan: signifiant (penanda/bentuk) dan signifié (petanda/konsep). Nomenklatur Advocaat-Generaal bukanlah cangkang kosong. Sebagai signifiant, ia secara inheren memuat signifié—yakni akumulasi sejarah, kewenangan, batasan etis, dan doktrin hukum yang membentuk konsepnya.
Dalam tradisi Eropa Kontinental, istilah ini diciptakan untuk mewakili konsep hukum magistrat debout. Konsep ontologis ini menempatkan jaksa sebagai bagian dari korps yudisial (corps de la magistrature) yang bersama hakim menjalankan kekuasaan kehakiman. Keduanya tunduk pada doktrin imparsialitas, di mana hakim memutus perkara, sedangkan magistrat debout mewakili kepentingan umum sekaligus menjaga kesatuan penerapan hukum (rechtseenheid) melalui pandangan objektif (conclusie). Nomenklatur dalam hukum adalah kristalisasi dari konsep hukum itu sendiri.
Melalui Institutional Theory of Law, Neil MacCormick dan Ota Weinberger membedakan antara fakta mentah (brute facts) dan fakta institusional (institutional facts). Jabatan hukum adalah fakta institusional yang eksis karena aturan konstitutif. Ketika undang-undang menyebut Advocaat-Generaal, hukum tidak sekadar menempelkan label, melainkan mengaktifkan aturan konstitutif yang memberinya legal standing, kewenangan, dan kewajiban.
Arsil berargumen bahwa karena fungsi Advocaat-Generaal di Hoge Raad (memberi conclusie) berbeda dengan di Ressortsparket (penuntutan tingkat banding), maka istilah tersebut tidak memiliki konsep tunggal. Padahal, manifestasi fungsional yang berbeda justru membuktikan kekayaan konsep magistrat debout. Di tingkat banding ia bermanifestasi dalam fungsi penuntutan (advocacy), dan di tingkat kasasi dalam fungsi penjagaan kesatuan hukum (advisory).
Pendekatan Arsil juga sangat positivistik karena mengunci makna pada teks RO Belanda abad ke-19 dan menolak pemaknaan baru. Berdasarkan hermeneutika Hans-Georg Gadamer, sebuah teks mengalami Wirkungsgeschichte (sejarah pengaruh). Ketika diadopsi ke sistem yang baru, ia terlepas dari niat awal pembuatnya dan memperoleh makna baru yang relevan dengan konteks kekinian.
















