Melampaui Nomenklatur: Jaksa Agung dan Transformasi Advocaat-Generaal
OPINI

Melampaui Nomenklatur: Jaksa Agung dan Transformasi Advocaat-Generaal

Diskursus Advocaat-Generaal tidak boleh terjebak pada dikotomi sempit antara konsep atau sekadar nomenklatur. Pertanyaan filosofisnya: hendak di manakah Indonesia menempatkan Kejaksaan dalam arsitektur ketatanegaraan? Sebagai aparatur eksekutif yang bekerja di bawah bayang-bayang politik atau sebagai magistrat deboutpejabat yudisial yang berdiri sejajar dengan hakim untuk menjaga kesatuan hukum dan kepentingan umum? Pilihan ini menentukan arah peradaban hukum Indonesia ke depan.

•Bacaan 6 Menit
MS
Penulis Opini

Pada akhirnya, diskursus mengenai Advocaat-Generaal tidak boleh terjebak pada dikotomi sempit antara konsep atau sekadar nomenklatur. Pertanyaan filosofisnya adalah: hendak di manakah Indonesia menempatkan Kejaksaan dalam arsitektur ketatanegaraan? Sebagai aparatur eksekutif yang bekerja di bawah bayang-bayang politik, atau sebagai magistrat debout—pejabat yudisial yang berdiri sejajar dengan hakim untuk menjaga kesatuan hukum dan kepentingan umum? Pilihan ini menentukan arah peradaban hukum Indonesia ke depan.

 

*) Muhammad Sigit Ismail, S.H.,M.H., Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kejaksaanjaksa agungjaksa
Muhammad Sigit Ismail

Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info