Pada akhirnya, diskursus mengenai Advocaat-Generaal tidak boleh terjebak pada dikotomi sempit antara konsep atau sekadar nomenklatur. Pertanyaan filosofisnya adalah: hendak di manakah Indonesia menempatkan Kejaksaan dalam arsitektur ketatanegaraan? Sebagai aparatur eksekutif yang bekerja di bawah bayang-bayang politik, atau sebagai magistrat debout—pejabat yudisial yang berdiri sejajar dengan hakim untuk menjaga kesatuan hukum dan kepentingan umum? Pilihan ini menentukan arah peradaban hukum Indonesia ke depan.
*) Muhammad Sigit Ismail, S.H.,M.H., Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















