Mahkamah Internasional alias International Court of Justice (ICJ) akhirnya menerbitkan advisory opinion (AO) tentang kewajiban hukum negara-negara dalam menangani krisis iklim. Dokumen ini disambut sebagai langkah progresif memperjelas tanggung jawab negara di bawah hukum internasional, sekaligus membuka peluang baru untuk advokasi kebijakan domestik dan litigasi iklim.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring menyebut advisory opinion ini sebagai capaian global setelah perjalanan panjang sejak Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi terkait pada Maret 2023. ICJ menerima 91 pernyataan tertulis (written statement) dan 62 komentar tambahan sebelum akhirnya menggelar sidang terbuka pada Desember 2024. Hasilnya, ICJ menyatakan negara memiliki kewajiban hukum internasional guna melindungi sistem iklim demi kesejahteraan manusia dan lingkungan.
“Opini ini memang tidak menunjuk negara tertentu sebagai pelanggar, tetapi memberikan tekanan kuat agar semua negara merumuskan kebijakan iklim yang sejalan dengan target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celcius,” ujarnya dalam webinar ICEL, Kamis (31/7/2025).
Baca juga:
- Bumi Semakin Panas, RUU Perubahan Iklim Urgen Disahkan
- Mengurai Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Indonesia

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring. Foto: Tangkapan layar zoom
Lebih lanjut, pria biasa disapa Dodo itu menyoroti pentingnya respons Indonesia dalam konteks penyusunan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) kedua. Menurutnya, advisory opinion ICJ seharusnya mendorong Indonesia meningkatkan ambisi iklim, bukan malah menurunkannya demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
“Ini momentum untuk membenahi NDC kita dan menjadikan ICJ AO sebagai acuan hukum dan politik dalam reformasi kebijakan,” imbuhnya.
















