Advokat Butuh Keterangan Ahli Bahasa? Kenali dulu 5 Kategorinya
Terbaru

Advokat Butuh Keterangan Ahli Bahasa? Kenali dulu 5 Kategorinya

Keterangan ahli bahasa kerap dibutuhkan dalam persidangan. Badan Bahasa mengatur pedoman ahli bahasa yang berasal dari pegawainya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Kriteria umum calon ahli bahasa yaitu:

1) berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Bahasa, kecuali yang diatur secara khusus;

2) sehat jasmani dan rohani;

3) sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana S-1 kebahasaan; dan

4) memiliki sertifikat kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) sekurang-kurangnya pada tingkat sangat unggul.

Kategori ahli bahasa berdasarkan pendidikan khusus untuk memperoleh sertifikat ahli bahasa dari Badan Bahasa adalah sebagai berikut:

1. Penyuluh Bahasa

Penyuluh bahasa adalah ahli bahasa yang memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan sebagai penyuluh bahasa dan bertugas menyuluhkan bahasa kepada masyarakat.

a) Waktu pelatihan 116 jam pelatihan (JP)

b) Materi yang diberikan

(1) Kebijakan Bahasa dan Sastra (2 JP)

(2) Ejaan Bahasa Indonesia (14 JP)

(3) Pemilihan Kata (14 JP)

(4) Istilah (14 JP)

(5) Kalimat Bahasa Indonesia (18 JP)

(6) Paragraf Bahasa Indonesia (10 JP)

(7) Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas (14 JP)

(8) Komunikasi Massa (6 JP)

(9) Teknik Penyuluhan (4 JP)

(10) Praktik Penyuluhan ( 20 JP)

2. Penyunting Bahasa

Penyunting bahasa adalah ahli bahasa yang memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan sebagai penyunting bahasa dan bertugas menyunting bahasa.

a) Waktu pelatihan 84 jam pelatihan (JP)

b) Materi yang diberikan

(1) Kebijakan Bahasa dan Sastra (2 JP)

(2) Ejaan Bahasa Indonesia (14 JP)

(3) Pemilihan Kata (14 JP)

(4) Istilah (10 JP)

(5) Kalimat Bahasa Indonesia (18 JP)

(6) Paragraf Bahasa Indonesia (10 JP)

(7) Teknik Penyuntingan Naskah (6 JP)

(8) Praktik Penyuntingan (20 JP)

3. Penerjemah

Penerjemah adalah ahli bahasa yang memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan penerjemahan dan bertugas menerjemahkan bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing atau sebaliknya.

a) Waktu pelatihan 96 jam pelatihan (JP)

b) Materi yang diberikan

(1) Kebijakan Bahasa dan Sastra (2 JP)

(2) Ejaan Bahasa Indonesia (14 JP)

(3) Pemilihan Kata (14 JP)

(4) Pembentukan Istilah (12 JP)

(5) Kalimat Bahasa Indonesia (18 JP)

(6) Paragraf Bahasa Indonesia (6 JP)

(7) Teori Penerjemahan (10 JP)

(8) Praktik Penerjemahan (20 JP)

4. Ahli Bahasa Peraturan Perundang-undangan

Ahli bahasa peraturan perundang-undangan adalah ahli bahasa yang sudah besertifikat penyuluh dan memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan sebagai ahli bahasa peraturan perundang-undangan yang bertugas memberikan pendampingan bahasa dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait