Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020
Berita

Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020

Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: RES
Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: RES

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, didampingi perwakilan dari Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman, Senin (29/6). Dia menduga ada maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, David menjelaskan harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan Usia Tertua ke Usia Termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.

“Persyaratan Jalur Zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharunya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum,” ujar David yang merupakan advokat pemerhati perlindungan konsumen.

David menambahkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan public, karena  pada praktiknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi. (Baca Juga: Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua) 

“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama,” kata David.

Menurutnya, tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. 

Adapun poin-poin dalam Laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta hal-hal sebagai berikut: Pertama, segera dan dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan Pendaftaran tidak hanya Jalur Zonasi namun juga Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, dan Jalur Prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi.

Kedua, mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi. Ketiga, mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.

Lebih lanjut, David berharap Ombudsman dapat segera memeriksa permasalahn ini dan memanggil Menteri Pendidikan agar menegaskan Peraturan yang dibuat Kementrian Pendidikan telah dilanggar oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI. “Harus ada pengulangan pada tahapan seleksi PPDB dengan menggunakan sistem yang sudah dibenahi tanpa menggunakan usia sebagai proritas dalam seleksi,” pungkas David. (Baca Juga: Polemik PPDB, Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi)

Terpisah, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan PPDB tahun 2020 sudah sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Proses yang sudah dilalui dan akan dijalankan dalam PPDB 2020 ini kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sudah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, seperti dilansir Antara, Senin (29/6).

Menurutnya, PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 DKI Jakarta sudah menyelesaikan empat tahapan seleksi PPDB, yakni jalur inklusi, afirmasi, prestasi non akademis dan jalur zonasi dengan kuota yang sudah ditentukan. Kuota tersebut berdasar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 besaran kuota untuk jalur zonasi adalah 70 persen, namun itu masih dibagi lagi.

Itu terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung Sekolah. Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi yang meningkat dari sebelumnya yang hanya sekitar 15 persen. Kendati demikian, pemerintah daerah memiliki keleluasaan soal kuota tersebut asalkan minimal kuota dalam Permendikbud itu terpenuhi

Di Jakarta, usai dilakukannya jalur zonasi, mulai tanggal 1 Juli hingga 3 Juli, jalur terakhir yakni jalur prestasi akademik akan dibuka yang dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK. Jalur ini memberikan kesempatan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk masuk ke sekolah pilihannya yang belum lulus saat seleksi sebelumnya yakni jalur zonasi. "Jalur Prestasi Akademik ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik," katanya.

Dalam jalur ini, para siswa dapat melakukan pendaftaran sampai dengan tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. "Para CPDB dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika dari ketiga pilihan yang telah dipilih belum lulus seleksi, para CPDB dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya, sepanjang masih dalam periode seleksi Jalur Prestasi Akademik, yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00," ujarnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait