Advokat Harus Melawan Pemerasan oleh Aparat Penegak Hukum
Kolom

Advokat Harus Melawan Pemerasan oleh Aparat Penegak Hukum

Pemerasan oleh aparat penegak hukum berpotensi mencederai wibawa hukum. Peran advokat sangat vital dalam melindungi pencari keadilan meraih haknya.

Bacaan 4 Menit

Pemerasan juga diatur dalam Pasal 482 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk: a. Memberikan suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”.

Pemerasan juga diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera bahwa, “Dipidana dengan pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan di atas menunjukkan bahwa perbuatan aparat penegak hukum—termasuk penyelenggara negara—melakukan pemerasan sudah ada ancaman sanksinya. Selanjutnya adalah peran advokat yang sangat dibutuhkan melindungi kepentingan pencari keadilan yang mengalami dugaan tindak pidana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Peran ini adalah tantangan bagi setiap advokat. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan integritas dan kemampuan yang optimal agar advokasi yang diperjuangkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Berbagai dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum menjadi kritik sangat serius bagi pemerintah dan lembaga negara. Cita-cita reformasi hukum dipertaruhkan dalam setiap perkembangan penegakan hukum. Perkembangan teknologi digital bahkan telah menjadi instrumen yang ikut mengontrol setiap tindakan aparat penegak hukum. Kita bisa melihat sendiri berbagai macam permasalahan hukum yang disorot masyarakat lewat media sosial sehingga menjadi viral. Ujung-ujungnya para pihak yang diduga terlibat harus terseret proses hukum. Tentu saja ini memperburuk citra penegak hukum dan lembaga negara di mata masyarakat.

Akhirnya, peran advokat sangat vital dalam melindungi kepentingan klien dari pemerasan oleh aparat penegak hukum. Dalam sisi bisnis dan hukum, advokat diharapkan mampu mengawal setiap tindakan bisnis klien agar terbebas dari pemerasan oleh aparat penegak hukum. Advokat dapat memastikan bahwa setiap dokumen dan upaya klien telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesesuaian berkas dan prosedur administrasi itu akan menutup peluang aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

*)Dicki Nelson S.H., M.H. dan Romy Alfius Karamoy, S.H., keduanya advokat di Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait