Ketika Advokat Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Kewajiban-Kewajiban di UU PDP
Terbaru

Ketika Advokat Ingatkan Perusahaan untuk Patuhi Kewajiban-Kewajiban di UU PDP

UU PDP harus menjadi perhatian serius bagi tiap in house counsel perusahaan. Selain kewajiban yang perlu dipatuhi, pemahaman yang baik UU PDP dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat bagi Perusahaan.

Fathan Qorib
Bacaan 3 Menit
Dua Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie (kiri) dan Muhamad Kamal Fikri (kanan) saat breakout room dalam gelaran In House Counsel Summit and Awards 2023 di Bali, Kamis (19/10). Foto: RES
Dua Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie (kiri) dan Muhamad Kamal Fikri (kanan) saat breakout room dalam gelaran In House Counsel Summit and Awards 2023 di Bali, Kamis (19/10). Foto: RES

Hari pertama acara In House Counsel Summit and Awards 2023 yang digelar Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) juga mendiskusikan isu mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP). Isu ini digelar dalam breakout session di mana dua partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menjadi pembicaranya di Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Partner AHP Muhammad Iqsan Sirie mengingatkan agar tiap Perusahaan untuk siap patuh dalam ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi dan pihak lain terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemroses data pribadi berdasarkan UU PDP paling lama dua tahun sejak diundangkan.

Untuk itu, lanjut Iqsan, penyesuaian ini wajib dipatuhi mulai 17 Oktober 2024 mendatang. “Ini tidak mudah, mohon perhatikan kewajiban-kewajiban yang ada di UU PDP. Bapak ibu Perusahaan hanya punya setahun lagi UU PDP bisa di-enforce,” kata Iqsan dalam breakout room session bertema “Utamakan Kepatuhan Bukan Penghukuman, Apakah Sudah Terefleksikan dalam Pasal-Pasal RPP PDP”.

Baca juga:

Dalam Perusahaan, lanjut Iqsan, terdapat tiga pihak yang erat kaitannya dengan UU PDP. Pertama, Pengendali Data Pribadi yakni pihak yang menentukan data pribadi untuk apa dan digunakan dengan cara apa. Kedua, Prosesor yang merupakan pihak yang diminta untuk memproses data. Ketiga, Subjek Data yakni data yang dimiliki oleh pengendali dan prosesor.

RPP PDP sendiri, Iqsan menjelaskan, masih dibahas oleh Pemerintah. Dari rancangan awal terdapat 10 bab dan 245 pasal yang merincikan dan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan UU PDP. Bahkan, lebih dari 100 pasal mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengendali dan pemrosesan data pribadi. “RPP PDP sifatnya masih rancangan, sehingga masih jauh dari kata final,” katanya.

Hukumonline.com

Dua Partner pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie (kiri) dan Muhamad Kamal Fikri (kanan) saat breakout room dalam gelaran In House Counsel Summit and Awards 2023 di Bali, Kamis (19/10). Foto: RES

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait