Advokat Hotma Sitompoel Kembalikan 400 Ribu Dolar ke KPK
Korupsi e-KTP:

Advokat Hotma Sitompoel Kembalikan 400 Ribu Dolar ke KPK

Hotma bertemu dengan Setnov di sebuah hotel dalam kapasitasnya sebagai pengacara Paulus Tannos yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Soalnya, "chip" e-KTP yang dibeli Paulus tidak bisa dipakai.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Advokat senior Hotma Sitompoel mengaku mengembalikan 400 ribu dolar AS ke KPK yang awalnya diterima sebagai honor pendampingan hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait kasus korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP). "400 ribu dolar AS sudah dikembalikan ke KPK," kata Hotma Hotma saat bersaksidi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/5/2017) seperti dikutip Antara.

Hotma bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saat saya diperiksa dan katanya honor bukan dari Kemendagri dan tidak terhomat jadi saya kembalikan," tambah Hotma. Baca Juga: Kalangan Parlemen Akui Proyek e-KTP Sedari Awal Sarat Masalah

Awal penerimaan honor 400 ribu dolar AS ditambah Rp150 juta itu, menurut Hotma berawal dari permintaan Irman dan Sugiharto yang didampingi oleh mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.

"Pada waktu itu lelang sudah terjadi dan salah satu atau beberapa pihak yang kalah lelang menggugat atau membuat konperensi pers mengenai hal itu dan Kemendagri meminta kami untuk membantu sebagai advokat. Ada laporan ke polisi dan macam-macam lain, dan untuk itu kami buat surat instansi ke KPK, Mabes Polri, Polda dan koran," tutur Hotma.

Isi surat itu menjelaskan sudah terjadi lelang dan proyek akan dilaksanakan supaya tidak terjadi gangguan dalam proyek pemerintah ini. "Yang meminta itu Pak Irman dan Pak Sugiharto datang ke kantor. Ada juga Pak Chaeruman Harahap, dia mantan jaksa dan anggota DPR yang merupakan kawan lama saya datang memperkenalkan kami," jelas Hotma.

Meski yang memberi surat kuasa adalah Sugiharto, tapi tim advokat Hotma Sitompoel mendampingi ketua tim teknis e-KTP yakni Husni Fahmi. "Pemberi kuasa kalau tidak salah Pak Sugiharto secara umum tapi lawyer kami mendampingi Pak Husni Fahmi, tapi pihak yang melapor saya tidak tahu," tutur Hotma.

Dari jasanya tersebut, Hotma mengaku mendapatkan bayaran 400 ribu dolar AS ditambah Rp150 juta. "Pembayaran dari Depdagri karena pengertian kami, kami mendampingi Dirjen jadi kami mendapat sebesar 400 ribu dolar AS dan Rp150 juta kalau tidak salah, yang Rp150 juta masih di kantor," tambah Hotma.

Uang 400 ribu dolar AS diterima oleh asisten Hotma bernama Mario Cornelio Bernardo secara tunai. Sedangkan Rp150 juta diterima melalui transfer. "Saya kepala kantor, saya tidak terima uang dari klien. Bila klien kirim uang maka diterima bagian administrasi dan dilaporkan ke saya," jelas Hotma.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pemenang lelang pengadaan KTP Elektronik periode 2011-2012 yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso dengan terlapor Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua panitia pengadaan).

Atas laporan dan pemanggilan itu, Irman berkoordinasi dengan Chaeruman Harahap. Chaeruman pun menemui Hotma Sitompul guna membicarakan permintaan bantuan hukum atas laporan tersebut. Irman lalu memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada rekanan yaitu kepada Anang Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS dan Paulus Tanos sejumlah 200 ribu dolar AS.

Sugiharto menyerahkan uang 400 ribu dolar AS itu ke anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa advokat. Selain itu Irman membayar Hotma Sitompul sebesar Rp142,1 juta yang bersumber dari anggaran Kemendagri. Baca Juga: Dua Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Temui Setnov
Dalam kesaksiannya, Hotma juga mengaku pernah bertemu dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membicarakan perkara e-KTP.  "Kan ceritanya ramai, banyak orang terlibat dalam proyek ini kebetulan saya kenal Setya Novanto maka saya bertemu saja dan bertanya, 'Ini bagaimana sih? Bagaimana bisa terjadi?' dan menurut beliau, dia 'tidak tahu apa-apa'," beber Hotma.

Hotma bertemu dengan Setnov di sebuah hotel dalam kapasitasnya sebagai pengacara Paulus Tannos yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus masuk ke dalam manajemen bersama konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong dan merupakan pengambil keputusan tertinggi. Manajemen itu terdiri atas Isnu Edhi Wijaya yang mewakili Perum PNRI, Arief Safari yang mewakili PT Sucofindo, Wahyudin Bagenda yang mewakili PT LEN Industri, Anang S Sugiana yang mewakili PT Quadra Solution dan Paulus Tannos yang mewakili PT Sandipala Arthaputra.

Paulus dalam dakwaan disebut memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk terdakwa Sugiharto hingga berjumlah 530 ribu dolar AS. Saat ini Paulus Tannos berada di Singapura. "Masalahnya Paulus Tanos 'diganggu' oleh salah satu pemenang atau peserta tender, untuk itu saya diminta bantuannya, tetapi saya tidak ingat siapa (yang 'mengganggu')," lanjut Hotma.

Hotma mengaku pertemuan dengan Setnov karena ada yang menyebutkan bahwa "chip" e-KTP yang dibeli Paulus tidak bisa dipakai. "Dalam BAP No. 11, Saudara ditanya 'Apakah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait 'chip' yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa dipakai?' Lalu saudara menjawab 'Benar saya bersama Mario Cornelio bertemu untuk bertanya tentang 'chip' yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa digunakan. Saya bertemu Setya Novanto karena mendapat info dari Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek e-KTP', betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Iya betul," jawab Hotma.

"Lalu saat bertemu Setya Novanto saya bertanya kenapa 'chip' tidak bisa digunakan, tapi Setya Novanto tidak mengaku tahu proyek e-KTP dan tidak ikut proyek e-KTP', ini betul?" tanya jaksa Irene.

"Betul," jawab Hotma Hotma pun mengaku memilih untuk menemui Setnov karena ia mengaku hanya kenal Setnov terkait e-KTP. "Saya tidak tau lagi kemana saya bertanya, karena cuma dia yang saya kenal," ungkap Hotma.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu. Baca Juga: Usulan Hak Angket Rekaman Miryam Bentuk Intervensi Penegakkan Hukum
Tags:

Berita Terkait