Advokat Ini Beberkan 4 Poin Penting UU Kesehatan Bagi Pelaku Usaha
Utama

Advokat Ini Beberkan 4 Poin Penting UU Kesehatan Bagi Pelaku Usaha

Mencakup SIK diversifikasi kegiatan RS, implikasi hukum dan bisnis penyediaan telemedicine dan telehealth, serta mitigasi risiko penggunaan tenaga profesional asing.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Penyelenggara SIK wajib menyediakan serta memproses data dan informasi kesehattan di Indonesia dengan memastikan aspek keandalan meliputi ketersediaan, keamanan, pemeliharaan dan integrasi. Tahap yang dillalui dalam pemrosesan data dan informasi kesehatan mulai dari perencanaan, pengumpulan, penyimpanan, pemeriksaan, transfer, pemanfaatan, dan pemusnahan.

Kedua, identifikasi risiko terhadap diversifikasi kegiatan Rumah Sakit (RS) melalui kegiatan usaha lain di sektor kesehatan. Maria melihat UU 17/2023 kurang mengatur lengkap RS, tidak seperti sebelumnya dalam UU No.44/2009. Tapi UU 17/2023 lebih mengatur lebih banyak tentang RS dengan fungsi pendidikan.

Pasal 187 UU 17/2023 mengatur tentang RS pendidikan yang intinya RS dapat ditetapkan menjadi RS Pendidikan oleh Menteri Kesehatan. RS Pendidikan berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan multi profesi.

“RS Pendidikan ini kalau saya lihat kenapa dia detail dalam UU 17/2023 karena pemerintah mau menekankan untuk mencetak lebih banyak dokter spesialis dan sub spesialis,” ujar Maria.

Secara umum UU 17/2023 mengatur fungsi RS yakni sebagai pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan subspesialistik. Kemudian fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Bahkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan Maria mencatat RS dapat memberikan pelayanan telekesehatan (telehealth) dan telemedisin (telemedicine) baik secara mandiri atau bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ketiga, implikasi hukum dan bisnis dalam penyediaan telemedicine dan telehealth. Maria menjelaskan awalnya telemedicine dan telehealth digunakan pemerintah sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. Pasal 1 angka 22 UU 17/2023 mendefinisikan telemedisin sebagai pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Fasilitas pelayanan kesehatan ini dapat diselenggarakan secara mandiri atau bekerjasama dengan PSE yang terdaftar. Pelayanan telemedisin meliputi layanan antar-fasilitas pelayanan kesehatan dan antar fasilitas pelayanan kesehatan dengan masyarakat. Layanan ini hanya boleh dilaksanakan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengantongi izin praktik.

Tags:

Berita Terkait