Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon
Utama

Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon

Salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan permohonan PHK pekerja/buruh ditolak pengadilan hingga pekerja tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Juanda Pangaribuan saat Diskusi Hukumonline 2022 bertema 'Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia', Selasa (06/12/2022). Foto: ADY
Juanda Pangaribuan saat Diskusi Hukumonline 2022 bertema 'Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia', Selasa (06/12/2022). Foto: ADY

Perselisihan di bidang ketenagakerjaan bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelum melakukan PHK, ada prosedur yang harus diperhatikan. Advokat yang membidangi isu ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan PHK bukan soal suka atau tidak suka terhadap pekerja/buruh, tapi berkaitan dengan peristiwa, pelanggaran, atau kebutuhan.

“PHK harus menjadi tindakan yang objektif, sehingga alasan maupun kompensasinya bersumber pada ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Ad Hoc PHI Jakarta periode 2006-2016 itu dalam Diskusi Hukumonline 2022 bertema ”Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia”, Selasa (06/12/2022) di Jakarta. 

PHK menimbulkan kewajiban bagi pengusaha antara lain untuk memberikan kompensasi kepada pekerja. Tapi bentuk kompensasinya itu tak melulu pesangon. Juanda menjelaskan setidaknya ada 5 alasan PHK yang tidak melahirkan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon. Hal tersebut diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK).

Pertama, Pasal 49 mengatur PHK karena alasan adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan pekerja, atau PHK yang diajukan pekerja ditolak pengadilan. Pekerja/buruh berhak mendapat kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah.

Baca Juga:

Kedua, Pasal 50, menyebut pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf i tidak mendapat pesangon. Kompensasi yang diterima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.

Ketiga, pekerja/buruh yang dikategorikan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. Pasal 51 memandatkan pekerja/buruh tersebut berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait