Advokat Ini Beberkan Aturan Penggunaan TKA
Terbaru

Advokat Ini Beberkan Aturan Penggunaan TKA

Seperti syarat dan kewajiban TKA, jenis TKA yang dikecualikan dari syarat RPTKA, hingga kewajiban pemberi kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Associates Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Haikal Hanifah. Foto: RES
Associates Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Haikal Hanifah. Foto: RES

Pemerintah secara umum memberi kesempatan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menggunakan tenaga kerja asing (TKA). Associates Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Haikal Hanifah, mengingatkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebagai pemberi kerja sebelum merekrut TKA. Intinya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu,” kata Haikal dalam diskusi hukumonline 2023 bertema ‘Perkembangan Terbaru Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Pasca Perppu Cipta Kerja’ yang digelar hukumonline.com dan Nurjadin Sumono Mulyadi And Partners, Selasa (7/2/2023).

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana (PP) No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Haikal menyebut setidaknya ada 3 syarat dan kewajiban TKA. Pertama, memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan yang akan diduduki. Kedua, memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai kualifikasi jabatan yang akan diampu. Ketiga, mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping TKA.

Haikal juga mengingatkan ada 3 jenis TKA yang dikecualikan dari syarat RPTKA. Pertama, direksi/komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham. Misalnya sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi/komisaris paling sedikit Rp 1 milyar. Sebagai pemegang saham, tapi tidak menjabat seeabgai direksi/komisaris paling sedikit Rp1,25 milyar.

Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing juga tidak perlu pengesahan RPTKA. Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada kegiatan yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start-up berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga:

Tak hanya TKA, Haikal menjelaskan pemberi kerja juga memiliki kewajiban selain menyiapkan RPTKA. Setidaknya ada 8 hal yang harus dilakukan pemberi kerja. Pertama, mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Kedua, TKA dipekerjakan dengan PKWT dan memiliki kompetensi sesuai jabatan. Ketiga, wajib mempekerjakan TKA sesuai RPTKA yang disahkan.

Keempat, menunjuk tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. Kelima, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diampu TKA. Keenam, mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial atau program asuransi. Ketujuh, memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Kedelapan, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

Sejumlah hal yang dilarang dalam mempekerjakan TKA antara lain pemberi kerja perorangan tidak boleh mempekerjakan TKA. Selain itu, TKA tidak boleh rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. “Tidak boleh mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia,” ujarnya.

Pengawasan terhadap TKA dilakukan oleh petugas pengawas ketenaga kerjaan dan petugas imigrasi. Pasal 35 PP 34/2021 menjelaskan pengawasan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian. Pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terkait norma penggunaan TKA sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait