Advokat Ini Ingatkan 3 Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Terbaru

Advokat Ini Ingatkan 3 Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Salah satu syaratnya yakni negara tujuan memiliki aturan Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang setara atau lebih tinggi daripada UU PDP di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ketiga syarat itu berlaku alternatif bukan kumulatif. Jadi bisa salah satu syarat saja yang digunakan,” imbuh Danny.

Dalam kesempatan yang sama Akademisi University of Malaya, Prof Abu Bakar Munir, mengatakan Indonesia menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki UU PDP. Negara di Asia Tenggara lainnya yang memiliki UU PDP lebih dulu antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Totalnya ada 148 negara di dunia yang memiliki UU PDP.

Secara umum, Prof Abu melihat UU PDP yang belum lama ini disahkan dalam sidang paripurna DPR itu serupa dengan UU PDP yang diterbitkan negara lain termasuk Uni Eropa. Ada beberapa prinsip yang diadopsi UU PDP, salah satu yang terpenting soal kebocoran data.

Peran lembaga PDP juga penting, tapi sayangnya UU PDP belum menjabarkan secara jelas lembaga tersebut. “Walaupun terlambat, setidaknya Indonesia sudah memiliki UU PDP. Ke depan penting untuk memastikan bagaimana implementasinya agar efektif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait