Advokat Ini Ingatkan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Terbaru

Advokat Ini Ingatkan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Pemerintah dan DPR dinilai tak serius membentuk lembaga peradilan khusus pemilu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Karena itu, Fahri mengusulkan agar dibentuk pembaruan sistem penyelesaian sengketa hasil pemilu. Misalnya, untuk jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada lebih lama yakni 45 hari; seharusnya penyelesaian sengketa hasil pemilu nasional diberikan waktu yang cukup juga bagi para pihak agar mampu menghadirkan bukti yang sesuai.

Persoalan lainnya terkait sengketa administratif, Fahri melihat prosesnya sangat legalistik. Misalnya ketika menangani perkara pilkada di Maluku, ada pasangan calon yang tidak diakomodir oleh KPU, begitu juga ketika mengadu ke Bawaslu.

Alhasil pasangan calon kepala daerah membawa kasusnya ke PTUN Makasar dan ironisnya PTUN menganggap pasangan calon itu tidak memiliki legal standing.  “bakal calon” tidak dikenal. Padahal itu yang menjadi persoalan karena kandidat tersebut tak kunjung ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Akhirnya kandidat itu kehilangan hak konstitusionalnya untuk maju dalam Pilkada,” imbuh Fahri.

Tags:

Berita Terkait