Sementara merujuk Pasal 281 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), presiden dan wakil presiden, baik petahana dan non petahana yang mengikuti kampanye pemilu tidak harus menjalani cuti secara penuh waktu selama masa kampanye. Hanya saja pelaksanaan dan jadwal cuti diatur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan pemerintahan daerah.
“Dengan pengaturan cuti sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, maka dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan dalam menyelenggarakan pemerintahan,” ujar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (23/9/2024).
Dalam permohonanya, pemohon berpendapat perbedaan pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye dalam UU 10/2016 dan UU 7/2017 menimbulkan ketidakharmonisan dalam penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana amanat UUD 1945. Terlebih, Mahkamah sejak Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 tanggal 29 September 2022 kembali telah menegaskan tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan.
Bagi pemohon, tafsir mahkamah atas UUD 1945 yang tidak lagi membedakan antara Pemilu nasional dengan Pilkada, seharusnya berakibat pula pada perubahan penafsiran secara menyeluruh atas pengaturan mengenai penyelenggaraan Pilkada. Termasuk pengaturan cuti pada masa kampanye bagi kepala daerah petahana.
Pengaturan cuti kampanye dalam UU 10/2016 yang tidak harmonis dengan UU 7/2017 berakibat rumusan norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menentukan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasalnya sudah tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada.
Nah berkaitan dengan upaya memastikan dan mencegah kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan kampanye pemilihan yang berujung dapat merugikan calon kepala daerah yang lain, maka diperlukan pengawasan yang ketat.
“Dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang terhadap penerapan ketentuan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016,” imbuh Viktor.
















