Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang mengkampanyekan kotak kosong di pilkada serentak November 2024 mendatang. Adapun hal ini sebagai respons adanya 35 daerah yang mempunyai pasangan calon (paslon) tunggal atau melawan kotak kosong.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak memfasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong. Namun, pihaknya tidak bisa melarang jika memang ada gerakan kampanye kotak kosong tersebut.
“Kami tidak bisa melarang karena belum ada peraturan terkait itu di undang-undang kita. Jadi, ini soal pemilihan. Yang pasti bahwa karena kotak kosong ini tidak bagian yang difasilitasi maka tidak berhak untuk ikut debat, alat peraga kampanye, dan sebagainya,” ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jumat (20/9).
Baca Juga:
- Gerakan Coblos Semua Paslon Pilkada Jakarta, Akademisi FHUI Paparkan Aturan Hukumnya
- Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR dan Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
Afifuddin menjelaskan ketika proses debat maka daerah yang memiliki calon tunggal akan tetap melaksanakan debat. Namun, hanya pendalaman atas visi misi paslon tunggalnya dan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya diajukan dari panelis.
“Sekali lagi, kita tidak memfasilitasi kotak kosong, kita fasilitasi paslon yang mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar. Namun, kotak kosong tetap diundi untuk posisi nomor urut nanti di Hari Minggu tanggal 22 besok,” tambahnya.
Pada pertemuan di Kantor KPU, Afifuddin memaparkan jumlah pasangan calon tunggal per 17 September 2024. Jumlah paslon tunggal sebelum perpanjangan pendaftaran selama 3 hari berjumlah 43 pasangan. Lalu, setelah perpanjangan pendaftaran berkurang menjadi 41 pasangan.
















