KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Terbaru

KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

KPU pastikan tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, namun tetap tidak bisa melarangnya.

CR 33
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: HFW
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: HFW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan memfasilitasi pihak-pihak yang mengkampanyekan kotak kosong di pilkada serentak November 2024 mendatang. Adapun hal ini sebagai respons adanya 35 daerah yang mempunyai pasangan calon (paslon) tunggal atau melawan kotak kosong. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak memfasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong. Namun, pihaknya tidak bisa melarang jika memang ada gerakan kampanye kotak kosong tersebut.

“Kami tidak bisa melarang karena belum ada peraturan terkait itu di undang-undang kita. Jadi, ini soal pemilihan. Yang pasti bahwa karena kotak kosong ini tidak bagian yang difasilitasi maka tidak berhak untuk ikut debat, alat peraga kampanye, dan sebagainya,” ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jumat (20/9).

Baca Juga:

Afifuddin menjelaskan ketika proses debat maka daerah yang memiliki calon tunggal akan tetap melaksanakan debat. Namun, hanya pendalaman atas visi misi paslon tunggalnya dan pertanyaan-pertanyaan yang nantinya diajukan dari panelis.

“Sekali lagi, kita tidak memfasilitasi kotak kosong, kita fasilitasi paslon yang mendaftar, kotak kosong kan tidak mendaftar. Namun, kotak kosong tetap diundi untuk posisi nomor urut nanti di Hari Minggu tanggal 22 besok,” tambahnya.

Pada pertemuan di Kantor KPU, Afifuddin memaparkan jumlah pasangan calon tunggal per 17 September 2024. Jumlah paslon tunggal sebelum perpanjangan pendaftaran selama 3 hari berjumlah 43 pasangan. Lalu, setelah perpanjangan pendaftaran berkurang menjadi 41 pasangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info