Berikutnya, Boyamin memaparkan pokok permohonan Perkara No. 163/PUU-XXII/2024. Ia menjelaskan, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupaya menjaga KPK agar di masa depan tidak menghadapi gugatan dari tersangka dengan alasan pimpinan KPK tidak sah. Menurutnya, hal ini dapat terjadi jika pansel pimpinan KPK tidak dibentuk oleh Presiden periode 2024–2029.
“Kerugian dan legal standing MAKI adalah agar KPK tidak digugat oleh tersangka-tersangka dengan alasan kepemimpinan yang tidak sah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Boyamin dalam petitumnya meminta MK menyatakan kata “Presiden” pada Pasal 30 Ayat (1) UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Presiden yang masa jabatannya sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK”.
Boyamin juga meminta MK menyatakan kata “Pemerintah” pada Pasal 30 Ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK”.
Menanggapi dua permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan Pemohon agar menyebutkan secara jelas mengenai ketentuan Pasal yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji.
“Apakah keseluruhan Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ataukah hanya menyangkut frasa “Presiden atau Pemerintah”, itu harus jelas. Kalau yang ditulis macam ini, seolah-olah semua Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2). Padahal sebetulnya kalau dibaca intinya itu hanya frasa “Presiden dan Pemerintah” saja, nanti ditegaskan,” kata Arief menasihati.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan kerugian konstitusional Pemohon belum terlihat. “Coba nanti dilihat kembali. Padahal apabila terkait dengan rencana seleksi, Pemohon untuk mendaftar dalam pencalonan Dewas KPK seharusnya menguraikan pasal yang lain, Pasal 37E UU 19/2019. Nanti coba dilihat kembali,” ujar Ridwan.
Ia juga menjelaskan bahwa hal paling penting dalam menguraikan posita dan alasan Permohonan adalah kontestasi antara norma yang diuji dengan norma-norma UUD NRI sebagai norma konstitusi yang memang dijadikan sebagai dasar pengujian.
“Nah, hal ini belum terlihat, terelaborasi, terkontestasi,” ujarnya.
















