Advokat Kembali Keluhkan Jadwal Sidang ‘Molor’
Berita

Advokat Kembali Keluhkan Jadwal Sidang ‘Molor’

PERADI akan surati MA. Waktu yang terbuang rugikan klien.

ALI
Bacaan 2 Menit
Advokat Kembali Keluhkan Jadwal Sidang ‘Molor’
Hukumonline

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengeluhkan jadwal persidangan sering molor. Organisasi advoat ini akan segera menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan masalah ini segera.

Poin tentang upaya mengatasi jadwal sidang molor merupakan salah satu rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI yang berlangsung pada 14-15 November di Jakarta. “Kami akan surati Mahkamah Agung supaya MA memperhatikan ini,” ujar Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan kepada hukumonline usai Rakernas, Jumat malam (15/11).

Otto mengatakan terlalu banyak waktu advokat yang terbuang ketika beracara di pengadilan. Ia mencontohkan sidang dijadwalkan pukul 9 pagi, tetapi molor dan sidang baru dimulai pada pukul 5 hingga 6 sore. “Terlalu banyak energi kita yang habis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto menambahkan seringnya sidang yang berlangsung tak tepat waktu bisa mengurangi produksi secara nasional. Ia menuturkan saat ini ada 25 ribu advokat di Indonesia, dan andaikan hanya 10 ribu orang yang bersidang, maka sudah bisa dihitung berapa waktu yang terbuang untuk ‘menunggu’ sidang.

“Misalnya, 10 ribu orang itu membuang sia-sia waktunya selama 5 jam setiap bersidang. Itu berarti berapa juta jam yang habis. Berarti kan produksi kita berkurang,” ujarnya.

Implikasinya, lanjut Otto, yang dirugikan adalah klien atau para pencari keadilan. Advokat bekerja berdasarkan biaya yang dibayar oleh klien. Para klien membayar advokat berdasarkan waktu tersebut. “BIaya waktu dibebankan ke klien. Berarti kan produksi kita berkurang,” tambahnya.

Otto mengakui bahwa hal ini tidak mudah untuk diubah. Namun, kebiasaan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan bagaimanapun juga harus diselesaikan. “Tak bisa mengatakan karena kurangnya hakim atau bagaimana. Itu kan soal manajemen waktu. Jadi MA, saya pikir harus tetap memperhatikan itu,” ujarnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, MA sudah berulangkali menyelesaikan persoalan ini. Kala MA dipimpin oleh Harifin A Tumpa, sang Ketua MA bahkan berulangkali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang. Ini sudah berkali-kali diingatkan. Harifin bahkan mengancam para hakim yang tak menepati court calender akan dikenai sanksi.

Pada 2009, Ketua MA dan Jaksa Agung juga pernah membuat nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Hakim sering menuduh keterlambatan sidang karena jaksa yang terlambat datang. Namun, jaksa pun mengutarakan hal yang sebaliknya. Sayangnya, meski sudah ada MoU, jadwal sidang masih kerap molor.

Otto menuturkan bahwa terlambat atau tidaknya jadwal sidang tergantung kepada pengadilan. Ia menuturkan bila jaksa atau advokat terlambat hadir, maka pengadilan bisa ‘meninggalkan’ mereka. “Tetapi harus adil. Ini harus diatur. Pengacara itu kan kadang-kadang molor karena tak ada kepastian jam,” ujarnya.

“Kalau kami terlambat, dia (pengadilan,-red) tinggal; tapi kami cepat, dia malah molor. Ini kan susah. Nggak boleh dibiarkan seperti itu, ini memalukan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info