Selain soal jadwal sidang, penyampaian putusan pun menjadi salah satu poin. MA berjanji mengawasi para hakim agar segera menyampaikan petikan putusan secepatnya kepada jaksa. Tujuannya, agar jaksa selaku penuntut umum bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Pihak pertama (MA,- red) bersepakat mendorong dan mengawasi aparat dalam jajarannya untuk memberikan petikan atau salinan putusan secepatnya setelah putusan diucapkan sehingga tidak merugikan atau menghilangkan hak aparat pihak kedua (jaksa, red) selaku penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) nota kesepahaman itu.
Masing-masing lembaga juga berjanji untuk saling menukar informasi bila adanya penyimpangan atau indikasi penyimpangan yang dilakukan hakim atau jaksa. Keduanya pun bersepakat untuk menindaklanjuti laporan atau informasi tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani. Namun, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setelah satu tahun sejak tanggal ditandatangani.
Hakim-Jaksa
Ketua MA Harifin A Tumpa menyambut baik dibuatnya nota kesepahaman ini. Ia mengungkapkan bila hakim dan jaksa telah melakukan kongkalikong maka persidangan hanya menjadi sebuah sandiwara. Bila seperti itu, penegakan hukum dan keadilan sudah tercabik-cabik, tuturnya.
Harifin mengatakan nota kesepahaman ini akan memberikan nuansa baru bagi hakim dan jaksa. Sehingga, keduanya akan menjalankan profesinya secara sungguh-sungguh tanpa melakukan kolusi. Ia pun berharap banyak terhadap nota kesepahaman ini. Semoga tak ada sidang sembunyi-sembunyi. Tak ada kongkalikong antara hakim dan jaksa, harapnya.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan nota kesepahaman ini merupakan bukti nyata dari niat pimpinan Kejaksaan dan MA beserta jajarannya untuk memenuhi aspirasi masyarakat terhadap proses peradilan yang transparan. Bagi saya, ini sangat signifikan, tuturnya.
Hendarman juga meminta agar semua pihak dapat menegakkan kode etik profesinya masing-masing. Kode etik harus dihayati sebagai kode kehormatan, ujarnya. Ia pun berharap hubungan baik dan kerja sama antara MA dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan agar benar-benar bisa mencegah penyimpangan yang mungkin terjadi.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji bersepakat untuk mengawasi jajaran di bawahnya agar lebih profesional dalam menjalankan tugas. Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman MA dengan Kejaksaan tentang Pengawasan, di Gedung MA, Kamis (16/7).
Isi kesepakatan itu adalah MA dan Kejaksaan akan mengawasi para hakim dan jaksa untuk mengawasi empat hal. Yakni, tertib hukum acara, jadwal persidangan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kode etik dan pedoman perilaku masing-masing.
Para pihak bersepakat untuk mendorong dan mengawasi aparat dalam jajarannya untuk menepati jadwal persidangan baik menyangkut waktu maupun acara yang telah ditetapkan demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, ujar Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin membacakan salah satu klausul nota kesepahaman.
Dalam praktek, memang kerap ditemukan jadwal sidang yang molor. Hal ini tentu saja merugikan para pencari keadilan. Hakim sering menuduh keterlambatan sidang karena jaksa yang terlambat datang. Namun, jaksa pun mengutarakan hal yang sebaliknya.
















