Hakim Molor Diadukan ke KY
Berita

Hakim Molor Diadukan ke KY

Pengaduan disertai bukti-bukti foto ketika beberapa hakim terlelap saat sidang.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY terima laporan hakim tertidur saat memimpin persidangan.<br> Foto: Sgp
KY terima laporan hakim tertidur saat memimpin persidangan.<br> Foto: Sgp

Tidur adalah aktivitas rutin setiap manusia. Di saat kondisi tubuh letih, tidur menjadi pilihan istirahat yang tepat. Tetapi, bagaimana kalau aktivitas manusiawi itu dilakukan oleh hakim yang tentunya juga manusia? Tidak masalah tentunya. Lain hal jika aktivitas itu dilakukan saat memimpin persidangan.

 

Menurut pandangan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dan Law Students for Legal Practice (LaSALe), tidur saat memimpin sidang adalah pelanggaran hukum acara. Atas dasar itulah, MaPPI dan LaSALe menyambangi Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan kelakuan para hakim yang diduga melanggar hukum acara, termasuk tidur.

 

Ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan MaPPI selama periode Februari-April 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemantauan dilakukan secara acak (random sampling) terhadap 52 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.     

 

“Selain menemukan beberapa hakim yang tidak menjalankan prosedur beracara sesuai KUHAP, terdapat beberapa hakim yang tertidur saat sidang,” ungkap Peneliti LaSALe Randolph Yosua di Gedung KY, Jum’at (10/6).

 

Untuk mendukung pengaduannya, MaPPI dan LaSALe menyodorkan bukti-bukti berupa foto beberapa hakim yang tertidur kepada Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki. “Selain itu ada hakim yang datang terlambat saat sidang sudah dimulai,” ungkapnya.    

 

Di luar itu, Randolph juga membeberkan bentuk pelanggaran hukum acara yang lain. Misalnya, ketua majelis hakim seringkali tidak menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Padahal menurut KUHAP jika hakim tidak menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. “Beberapa sidang hakim juga tidak menanyakan pemahaman terdakwa soal isi surat dakwaan.”     

 

Selain itu, papar Randolph, hakim seringkali tidak menawarkan bantuan hukum bagi terdakwa yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. “Memang hakim menanyakan, tetapi tidak menawarkan atau memberi tahu hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum jika ancaman dakwaannya di atas lima tahun,” bebernya.    

 

Bahkan, ada juga hakim yang tidak mengambil sumpah saksi/ahli sebelum memberi keterangan. “Hakim juga tidak menanyakan saksi memiliki hubungan darah/pekerjaan dengan terdakwa, tanggapan terdakwa soal keterangan saksi, padahal itu sudah diatur secara jelas dalam KUHAP.”

 

Peneliti MaPPI FHUI Naomi Sinambela mengatakan berbagai bentuk perilaku itu melanggar KUHAP dan SKB Ketua MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C point 8.1.  

 

Aturan kode etik itu menyatakan hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

 

Menanggapi pengaduan MaPPI dan LaSALe, Suparman Marzuki mengaku terkejut begitu mengetahui adanya fakta tentang hakim yang tertidur saat sidang berlangsung dan beberapa bentuk pelanggaran lainnya. “Ini mengejutkan, seperti ada hakim tertidur yang merupakan sikap tidak bertanggung jawab yang melanggar kode etik, ini seharusnya ada punishment-nya,” kata Marzuki.

 

Karena itu, ia meminta MA agar temuan ini dijadikan catatan penting untuk membenahi kinerja pengadilan secara menyeluruh. “Ini fakta temuan perilaku hakim di pengadilan negeri Jakarta yang relatif sangat dekat dengan pers, LSM, perguruan tinggi, bagaimana pengadilan di kabupaten-kabupaten? Karena itu, laporan ini akan ditindaklanjuti secepat mungkin,” janjinya.

Tags: