Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis menyebutkan seorang advokat yang belakangan diketahui bernama Afrian Bondjol membuat skema untuk memutus mata rantai keterlibatan OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal itu disampaikan Fuad saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10). Fuad menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pasca anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, tiga hakim, dan panitera PTUN Medan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2015.
"Kita ada dipanggil bertemu dengan dua orang di bandara, tapi saya tidak tahu siapa namanya sebenarnya. Salah satu fotonya (foto Afrian Bondjol) pernah ditunjukan pihak penyidik KPK kepada kami itu benar orangnya, untuk membuat semacam konstruksi. Itu dijemput di bandara, kita putar-putar di Bandara Kualanamu," katanya.
Dua orang yang menjemput di Bandara Kualanamu, Medan, menurut Fuad, membawanya ke dalam mobil untuk berputar-putar di sekitar jalan tol bandara. Di dalam mobil juga ada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut Syafrudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut Pandopotan Siregar, dan Gatot.
Fuad mengungkapkan, sambil memegang secarik kertas, Afrian menggambar sebuah skema mata rantai kasus PTUN Medan yang turut menyeret OC Kaligis, Gatot, dan istrinya Evy Susanti. Ada tiga poin yang disampaikan Afrian kepada Fuad. Pertama, garis perintah, kedua garis koordinasi, dan ketiga garis aliran dana.
Garis perintah yang dimaksud adalah perintah dari Gatot kepada Fuad, serta perintah dari OC Kaligis kepada Gary. Sementara, garis koordinasi adalah koordinasi OC Kaligis ke PTUN Medan. Garis aliran dana adalah dari Evy kepada OC Kaligis dan Gary. Afrian memotong garis-garis tersebut agar OC Kaligis, Gatot, dan Evy tidak ikut terseret.
Fuad membenarkan isi berita acara pemeriksaannya (BAP) yang menyebutkan bahwa garis-garis itu rencananya akan dihilangkan supaya terkesan Fuad memberi kuasa kepada OC Kaligis atas inisiatif sendiri, Gary bertindak seorang diri tanpa perintah OC Kaligis, dan uang yang sebenarnya dari Evy seolah-olah bersumber dari OC Kaligis.
"Pada saat itu juga disampaikan pengibaratan status OCK dan Evy dalam kondisi stadium 4 yang artinya mendekati kematian, tetapi masih bisa diselamatkan. Dan pada saat itu, Gatot meminta Evy diselamatkan, sehingga muncul skenario pemutusan aliran dana (dari Evy kepada OC Kaligis dan Gary)," demikian isi BAP yang juga dibenarkan Fuad.
Setelah berputar-putar di sepanjang jalan tol Bandara Kualanamu, Fuad turun di daerah Tanjung Rawa, lalu kembali ke bandara. Sampai di bandara, Fuad menyatakan dua pengacara kelompok OC Kaligis pulang. Fuad mengaku konstruksi tersebut dibuat agar ia menyampaikan keterangan seperti itu dalam penyidikan di KPK.
Namun, Fuad menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang diskenariokan Afrian. Ia menyampaikan apa adanya kepada penyidik KPK. Ia juga mendapat penjelasan dari penyidik mengenai risiko hukum dalam Pasal 21, Pasal 22 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP apabila turut serta menghalang-halangi penyidikan dan membuat keterangan palsu.
OC Kaligis membantah pernah memerintahkan Afrian ke Medan dan membuat skenario pasca penangkapan Gary. “Nanti kalau Boy (panggilan akrab Afrian) diperiksa, saya akan tanya, siapa yang suruh dia ke sana, bikin-bikin skema begitu. Mungkin Afrian Bondjol maksudnya supaya dia dapat klien dari sana. Biasa itu kalau begitu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Afrian memang menjadi menjadi salah seorang saksi dalam perkara OC Kaligis. Penyebutan nama Afrian di sidang OC Kaligis bukan kali ini saja. Saksi Yurinda Tri Achyuni alias Indah beberapa waktu lalu juga pernah menyebutkan Afrian memerintahkannya membuat handphone pasca penangkapan Gary.
Dalam perkara ini, OC Kaligis bersama-sama Gary, Gatot, dan Evy didakwa menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Penyuapan itu diduga untuk mempengaruhi majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian kewenangan atas surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumut terhadap Fuad.
















