Hakim PTUN Medan Akui OC Kaligis Coba Pengaruhi Putusan
Berita

Hakim PTUN Medan Akui OC Kaligis Coba Pengaruhi Putusan

Ketua PTUN Medan mengaku segan menolak langsung pemberian uang dari OC Kaligis.

NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim PTUN Medan akui OC Kaligis coba pengaruhi putusan. Foto: RES
Hakim PTUN Medan akui OC Kaligis coba pengaruhi putusan. Foto: RES

Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mengaku OC Kaligis sempat berupaya mempengaruhi majelis hakim agar putusan pengujian kewenangan yang diajukan Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis mengabulkan petitum dalam permohonannya.

“Memang pada 2 Juli 2015 OC Kaligis datang. Dia ingin minta dikabulkan dengan memberikan amplop, saya tolak. Walau dia bilang sendiri, tapi tidak otomatis mempengaruhi putusan. Tetap musyawarah,” katanya saat bersaksi dalam sidang perkara panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

Meski begitu, Tripeni mengaku ada perubahan pendapat saat rapat permusyawarahan hakim. Ketika permusyawarahan pertama, majelis berpendapat permohonan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO/tidak dapat diterima). Akan tetapi, saat rapat permusyawarahan kedua, majelis mengabulkan sebagian permohonan.

Tripeni beralasan, perubahan pendapat majelis itu terjadi karena permohonan yang diajukan OC Kaligis terkategori baru. Masih ada perbedaan pendapat mengenai apakah surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut masuk sebagai objek TUN atau tidak. Alhasil, majelis berpendapat surat dari Kejati Sumut masuk objek TUN.

Mengingat hasil rapat permusyawarahan hakim kedua, majelis akhirnya mengabulkan sebagian permohonan OC Kaligis. Majelis membatalkan surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis. Sementara, surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kajati Sumut tidak dibatalkan. 

Tripeni menjelaskan, kedatangan OC Kaligis pada 2 Juli 2015 merupakan pertemuan ketiga antara dirinya dengan OC Kaligis. Sebelumnya, OC Kaligis pernah menemui Tripeni dua kali di ruangannya. OC Kaligis mendatangi Tripeni untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan pengujian kewenangan dengan pemohon Ahmad Fuad Lubis.

Saat pertemuan pertama dan kedua, menurut Tripeni, OC Kaligis tiba-tiba nyelonong masuk ke ruang Tripeni tanpa diundang. OC Kaligis menjelaskan kepada Tripeni bahwa permohonan yang akan diajukannya tergolong baru karena merujuk pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info