Kepanikan Dua Hakim PTUN Medan Saat OTT KPK
Berita

Kepanikan Dua Hakim PTUN Medan Saat OTT KPK

Tahu Gary ditangkap KPK, Amir langsung menitipkan amplop berisi uang kepada rekannya bernama Gede.

NOV
Bacaan 2 Menit
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.

Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting panik ketika mengetahui ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya. Kedua hakim tersebut langsung mengamankan dan menitipkan amplop berisi uang kepada orang lain.

Bermula ketika Amir Fauzi mendengar ribut-ribut di lantai bawah PTUN Medan. Amir yang sedang berada di lantai dua, mencoba mencari tahu apa yang sedang terjadi di lantai satu. “Gary sudah ditangkap petugas KPK,” katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

Ketika itu, menurut Amir, ia sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang perkara lain di lantai dua. Melihat anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary sudah ditangkap petugas KPK, Amir buru-buru meminta rekannya bernama Gede untuk mengantarkan ke tempat kosnya. Apabila merujuk webiste resmi PTUN Medan, Amir memang memiliki rekan sesama hakim bernama I Gede Eka Putra Suartana.

Sampai di sana, Amir bergegas masuk menuju tempat kosnya, sedangkan Gede menunggu di dalam mobil. “Saya masuk kamar. Saya ambil amplop berisi uang dan titip ke Pak Gede. Pak Gede langsung pergi. Saya kembali ke kantor dengan becak motor”, ujarnya sambil menambahkan jika saat itu ia merasa ketakutan.

Amir mengaku amplop yang ia titipkan kepada Gede berisi uang sejumlah AS$5000 pemberian Gary. Ia menceritakan, pada hari Minggu, 5 Juli 2015, Dermawan mengajaknya bertemu Gary di parkiran belakang kantor PTUN Medan. Gary memberikan buku bergambar Hakim Sarpin yang didalamnya diselipkan amplop berisi uang.

Pemberian uang tersebut, lanjut Amir, untuk memenuhi permintaan OC Kaligis agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengujian kewenangan yang diajukan Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis. Amir dan Dermawan merupakan para hakim anggota perkara Ahmad.

Sementara, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putri adalah ketua majelis hakim dalam perkara Ahmad Fuad Lubis. Tripeni sendiri juga ikut ditangkap bersama Gary di kantor PTUN Medan. Penangkapan itu terjadi setelah Tripeni menerima sejumlah uang dari Gary yang diselipkan di dalam buku bergambar Hakim Sarpin.

Tags:

Berita Terkait