Agar MA-KY Harmonis, Ini Syarat dari Ketua MA
Berita

Agar MA-KY Harmonis, Ini Syarat dari Ketua MA

Yang terpenting bagi KY memikirkan bagaimana membangun komunikasi intens dengan MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Hatta menegaskan selama KY memasuki wilayah teknis yudisial dalam mengawasi para hakim sampai kapanpun hubungan MA dan KY tidak akan pernah harmonis. “Ini satu hal yang perlu diingat, jangan sekali-kali memasuki ranah teknis yudisial karena ini menyangkut independensi hakim yang dijamin konstitusi sebagai prinsip universal bagi seluruh hakim sedunia.

Dia mengingatkan Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA telah menggariskan bahwa pengawasan teknis yudisial merupakan kewenangan MA sekaligus larangan melanggar asas kemerdekaan/independensi hakim. Namun, dalam hal menyangkut pengawasan kode etik dan perilaku hakim merupakan kewenangan MA dan KY.



Di tempat yang sama, Komisioner KY Ibrahim mengatakan pihaknya tengah melalukan muhasabah (intropeksi diri). Sebab, adakalanya niat baik terkadang dilakukan dengan cara yang kurang tepat.






Tags:

Berita Terkait