MA-KY Klaim Pengawasan Hakim Sudah Optimal
Berita

MA-KY Klaim Pengawasan Hakim Sudah Optimal

Pimpinan MA sudah sering ke daerah dalam rangka penguatan integritas dan profesionalisme hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Eman Suparman. Foto: SGP
Eman Suparman. Foto: SGP
KPK akhirnya menetapkan tiga orang hakim PTUN Medan, seoang panitera dan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kelimanya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK Kamis (09/7) pagi. Tertangkapnya kembali hakim karena menerima suap disesalkan banyak kalangan karena para hakim itu sudah diawasi baik internal oleh Mahkamah Agung maupun diawasi secara eksternal oleh Komisi Yudisial.

Namun kedua lembaga, MA dan KY, mengklaim fungsi pengawasan, pembinaan, dan upaya preventif sudah dilakukan secara optimal untuk mencegah adanya pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan para hakim. Mereka menganggap tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas dugaan suap disebabkan lemahnya integritas moral dari oknum yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan peran sebagaimana mestinya. Baik MA maupun KY sudah melakukan tugas dan kewenangannya masing-masing. Fungsi pengawasan sudah kami lakukan. Tetapi kalau oknum di dalamnya melakukan tindak pidana ya itu salah oknumnya,” ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim, Eman Suparman saat dihubungi di Jakarta, Jum’at (10/7).

Eman mengatakan selama ini KY sudah melakukan upaya preventif agar para hakim tidak melakukan perbuatan tercela sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas terhadap hakim di setiap daerah. Hanya saja, masyarakat tidak mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan KY. “Jadi, tertangkapnya hakim PTUN Medan atas dugaan tindak pidana suap tidak serta merta dikatakan fungsi pengawasan tidak efektif,” kata Eman.

Dijelaskan Eman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tiga hakim PTUN ini kepada KPK. KY sendiri tidak akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan ketiga oknum hakim tersebut. Soalnya, setiap hakim yang terlibat dalam tindak pidana dipastikan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Apabila pelanggaran hukum dan pelanggaran etik ada disitu, maka KY tidak lagi ikut. Itu menjadi kewenangan lembaga penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi menegaskan ketiga hakim PTUN Medan akan diberhentikan sementara hingga proses penangangan kasusnya selesai. Setelah itu, sanksi pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim PTUN tersebut bersalah.

“Untuk sementara diberhentikan sementara, tetapi kalau sudah inkracht dan terbukti langsung dipecat,” kata Suhadi saat dihubungi, Kamis (9/7) malam kemarin.

Senada dengan KY, Suhadi merasa adanya penangkapan hakim ini bukan berarti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan MA. Dia menganggap selama ini proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan sudah baik. Bahkan, ketua MA M. Hatta Ali sering kunjungan dalam rangka pembinaan dan pengawasan ke daerah-daerah guna penguatan integritas dan keprofesionalan hakim.

“Hakim-hakim sering diingatkan agar bersikap profesional. Nah, tapi kenapa masih ada yang begini, mungkin ada setan yang mengganggu. Pengawasan yang dilakukan MA dan KY berjalan baik,” lanjutnya.

Meski begitu, MA merasa sangat meyayangkan dan prihatin atas perbuatan yang dilakukan ketiga hakim PTUN ini. Karena itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para hakim agar lebih efektif lagi. “Padahal, kalau dilihat rekam jejak yang dimiliki baik. Ini terlihat dari ditunjuknya hakim Tripeni Irianto Putro sebagai Ketua PTUN Medan yang masuk wilayah pengadilan kelas 1.”

KPK telah menetapkan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary bersama Ketua Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebagai tersangka. Kelima tersangka diduga terlibat aksi tindak pidana suap terkait penangangan perkara di PTUN Medan.
Tags:

Berita Terkait