Agus Tjondro Disarankan ICW Lapor KPK
Berita

Agus Tjondro Disarankan ICW Lapor KPK

Agar memperoleh perlindungan sebagai saksi karena saat itu belum terbentuk LPSK.

Fat
Bacaan 2 Menit
Agus Tjondro disarankan ICW lapor KPK awal mula penerimaan<br> Traveller Cheque. Foto: Sgp
Agus Tjondro disarankan ICW lapor KPK awal mula penerimaan<br> Traveller Cheque. Foto: Sgp

Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengaku pernah bertemu terdakwa Agus Tjondro pada pertengahan 2008 lalu. Menurut dia, pertemuan yang merupakan inisiatif dari terdakwa Traveller Cheque itu pada intinya menceritakan awal mula penerimaan cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

 

"Dia cerita secara detil kasus yang sekarang disidangkan di sini. Dari kronologis itu, kita yakin bahwa laporan ini benar dan bisa ditindaklanjuti sesuai mandat ICW," ujar Adnan saat menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk Agus Tjondro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

 

Adnan mengaku, pada mulanya salah satu staf Agus menghubunginya pada Juli 2008. Tapi Adnan lupa siapa nama staf Agus tersebut. Dalam komunikasi itu, Agus berniat bertemu dengan dirinya untuk menceritakan seputar penerimaan Traveller Cheque. Selang beberapa lama kemudian, pertemuan pun terjadi.

 

Pertemuan dengan Agus terjadi selama dua kali. Yakni, di Cilandak Town Square dan salah satu kafe di Senayan City. "Terdakwa cerita bahwa dirinya menerima cek pelawat, dan sudah digunakan untuk pembelian apartemen dan mobil," kata Adnan di persidangan dengan terdakwa Agus Tjondro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima.

 

Selain itu, lanjut Adnan, terdakwa juga sempat bercerita ada beberapa koleganya sesama Fraksi PDIP yang ikut menerima cek pelawat. Menurut Agus, penerimaan Traveller Cheque tersebut dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dilakukan.

 

ICW menganggap informasi ini sangat strategis karena terjadi setelah fit and proper test pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan melibatkan sejumlah anggota dewan. Dari laporannya, Agus mengakui menerima cek perjalanan senilai Rp250 juta.

 

Usai bercerita, ICW kemudian menyarankan terdakwa untuk melaporkan kasus ini ke KPK. Alasannya jika dilaporkan ke aparat penegak hukum yang lain akan sulit terungkap. Selain itu, jika pelaporan dilakukan sendiri oleh Agus, terdakwa bisa memperoleh perlindungan terkait kasus ini. Dalam 'curhatan' tersebut status Agus masih aktif sebagai anggota dewan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info