Miranda Dicegah Bepergian Keluar Negeri
Berita

Miranda Dicegah Bepergian Keluar Negeri

Status Miranda tetap menjadi saksi. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Melarang Miranda S Goeltom bepergian ke luar negeri. Foto: Sgp
KPK Melarang Miranda S Goeltom bepergian ke luar negeri. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan melarang mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S. Goeltom bepergian keluar negeri. Keputusan itu diambil karena beberapa kali Miranda tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pemilihan DGS BI di DPR pada 2004 silam.

 

Demikian diutarakan Pelaksana harian (Plh) Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/11). "Kalau dicegah untuk memudahkan proses pemeriksaan, tapi statusnya masih saksi," katanya.

 

Ia mengaku permintaan cegah dari pihaknya hanya diperuntukkan kepada Miranda. Permintaan cegah itu telah dikirimkan ke pihak imigrasi sejak pekan lalu. "Tidak ada nama lain selain Miranda."

 

Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur mengungkapkan surat permintaan cegah dari KPK lebih dari satu minggu lalu, tepatnya pada 25 Oktober 2010 dengan nomor surat IMI.5.GR.02.06-320574. Keesokan harinya pihak imigrasi menyetujui permintaan cegah tersebut.

 

Dalam surat cegah tersebut, jangka waktu pencegahan adalah selama setahun terhitung sejak disetujui pihak keimigrasian. "Pencegahan untuk satu tahun ke depan," tandasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, terkait perkara Traveller Cheque (TC) ini Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pencegahan kepada 26 tersangka ke luar negeri. Surat yang dikirim KPK terkait permintaan cegah 26 tersangka disetujui oleh Ditjen Imigrasi pada 8 September 2010 lalu.

 

Atas persetujuan cegah tersebut, otomatis 26 tersangka ditambah Miranda tak bisa melenggang bebas melewati sekitar 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan dan kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info