Ahli: Pemeriksaan HUM Hanya Bersifat Administratif
Berita

Ahli: Pemeriksaan HUM Hanya Bersifat Administratif

Ahli berharap ijtihad para hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan hukum dari ketentuan yang diujikan.

ASH
Bacaan 2 Menit






Meski begitu, urgensi keterbukaan beracara dalam sidang HUM dengan melibatkan pihak berkepentingan patut dipertimbangkan agar proses persidangan lebih fair, sehat, dan berkeadilan. Sebab, secara normatif tidak ada aturan yang jelas tentang sifat tertutup atau terbukanya mekanisme pemeriksaan HUM di MA termasuk Perma No. 1 Tahun 2011 sekalipun.

ijtihad

sejumlah

(erga omnes)
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info