Ahli: Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Potensi Inkonstitusional
Utama

Ahli: Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Potensi Inkonstitusional

Mahkamah harus menimbang secara seimbang antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan. Jika kerugian terhadap pendidikan dinilai lebih besar dibanding kebutuhan pemenuhan gizi siswa, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dinyatakan inkonstitusional.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Darmaningtyas juga menyoroti target pemerintah memperluas program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun pada periode 2025-2029. Menurutnya, target tersebut membutuhkan anggaran pendidikan yang sangat besar mengacu pada perhitungan kebutuhan dana pendidikan yang pernah dilakukan Profesor Abbas Ghozali pada 2009. Saat itu, dengan jumlah siswa sekitar 39 juta orang, kebutuhan dana untuk menuntaskan wajib belajar mencapai Rp152 triliun.

“Nah, kalau cakupan perluasan wajib belajar 13 tahun mencapai 60 juta jiwa, dengan patokan harga 2009, hitungan saya kita membutuhkan dana Rp248,46 triliun. Kalau disesuaikan dengan harga sekarang mengikuti inflasi maupun harga dolar, tentu jumlahnya akan meningkat mungkin di atas Rp300-an triliun,” kata dia.

Di sisi lain, anggaran MBG disebut mencapai Rp223,6 triliun yang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Darmaningtyas, kondisi tersebut berpotensi menghambat program wajib belajar 13 tahun, mengurangi target sertifikasi guru, hingga menurunkan capaian partisipasi pendidikan tinggi.

Dalam kesimpulannya, Darmaningtyas menilai program MBG perlu dievaluasi secara mendasar agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara. “Program MBG mutlak perlu dievaluasi secara mendasar agar targetnya tidak masif yang ujungnya terjadi pemborosan anggaran negara,” ujarnya.

Ia juga mendukung permohonan pengujian materiil yang meminta MK membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut anggaran operasional pendidikan termasuk program MBG.

“Agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena kegiatan makan bergizi di sekolah bukanlah bagian dari operasional pendidikan,” katanya.

Ahli lainnya, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, menilai Mahkamah perlu menguji apakah pembatasan hak atas pendidikan melalui pengalihan anggaran untuk program MBG dapat dibenarkan secara konstitusional demi memenuhi hak atas pangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info