“Pasal 172 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28I ayat (1) tentang larangan hukum berlaku surut,” tegas Hadjon.
Sekedar mengingatkan, Pasal 172 UU Minerba ini diuji oleh sejumlah pengusaha pertambangan ke MK. Mereka adalah Nunik Elizabeth Merukh, Yusuf Merukh dan Gustaaf Merukh. Selain mereka, ada juga lima perusahaan yang bertindak sebagai pemohon, yakni PT Pukuafu Indah, PT. Bintang Purna Manggal, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal dan PT Merukh Lores Coal.
Pasal itu berbunyi, 'Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara yang telah diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya undang-undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan undang-undang ini'.
Dalam permohonannya, pemohon menilai rentang satu tahun yang diberikan pasal itu tidak rasional. Karena tak ada perusahaan tambang yang sanggup mengurus izin secepat itu. Pemohon mengatakan telah mengajukan permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B) sebelum UU Minerba ini diterbitkan. Yakni sekitar satu tahun sebelum UU Minerba disahkan.
Namun, pemohon belum juga memperoleh surat persetujuan izin prinsip atau surat izin penyelidikan dari instansi terkait. Pemohon harus menempuh proses birokrasi yang panjang walau seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi.
Hakim Konstitusi Maria Farida mempertanyakan langkah pemohon ini. Pasalnya, pemohon meminta agar MK membatalkan tenggat waktu satu tahun tersebut. “Bila tenggat waktu satu tahun itu dihapuskan, bukan malah justru menimbulkan ketidakpastian hukum?” ujarnya.
Kepala Biro Hukum ESDM Sutisna mengatakan pemerintah baru saja mengeluarkan PP terkait Pasal 172 itu. Menurutnya, dengan berlakunya PP No. 23 Tahun 2010 telah memperjelas pelaksanaan Pasal 172 tersebut.
















