Tanpa Hamdan Zoelva
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, saat membuka sidang, menegaskan bahwa perkara pengujian UU Minerba ini tak akan diikuti oleh Hakim Konstitusi yang baru masuk ke MK, Hamdan Zoelva. Pasalnya, kala permohonan ini didaftarkan, Hamdan bertindak sebagai pengacara pemohon.
Tentu alasan yang dikemukakan adalah agar tidak terjadi conflict of interest. “Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tidak akan mengikuti sidang dan rapat permusyawaratan hakim dalam perkara ini,” tegasnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Januardi S Haribowo mengatakan Hamdan telah mundur sebagai pemohon sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi. “Dia mundur sebagai kuasa hukum sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi,” katanya.
















