Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terbaru

Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Mulai dari memecah UU Cipta Kerja menjadi beberapa UU sesuai klaster; merevisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; segera bentuk badan/lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan; proses perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan secara keseluruhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto: ADY
Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto: ADY

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan perkara uji formil dan uji materiil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasilnya, dari 12 permohonan baik uji formil dan/atau materiil, hanya 1 permohonan yang dikabulkan sebagian yakni pengujian formil perkara No.91/PUU-XVIII/2020.

Salah satu kuasa hukum pemohon uji formil perkara No.6/PUU-XIX/2021, M Imam Nasef, mengapresiasi putusan tersebut walaupun isinya terkesan kompromi karena isinya menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat.

“Putusan MK ini memberikan konfirmasi terhadap polemik selama ini terkait UU No.11 Tahun 2020 dimana banyak pelanggaran dalam proses pembentukannya,” kata Imam dalam diskusi secara daring bertema Babak Baru UU Cipta Kerja, Senin (29/11) lalu.

Putusan ini mengukir sejarah karena kali pertama MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil. Dalam putusan itu, Imam berpendapat MK mengamanatkan sebelum dilakukan perbaikan terhadap UU No.11 Tahun 2020 harus dibuat terlebih dulu landasan hukumnya. Metode dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan terutama omnibus law harus dituangkan dalam regulasi.

Sebagaimana diketahui aturan yang selama ini menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui UU No.15 Tahun 2019. (Baca: Pasca Putusan MK, Pemerintah Tegaskan OSS Tetap Layani Perizinan Usaha)

MK juga menekankan pentingnya meaningful participation dalam proses penyusunan. Misalnya para pemangku kepentingan harus diberikan naskah RUU dan diakomodir masukannya. Imam menyebut MK juga menemukan ada substansi UU No.11 Tahun 2020 yang diubah setelah persetujuan pembicaraan tingkat II. MK membandingkan dokumen UU No.11 Tahun 2020 yang disahkan 5 Oktober 2020 dengan yang diundangkan.

Putusan MK ini memicu polemik di masyarakat karena dalam amar putusannya MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait