Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Konten Lagu Helo Kuala Lumpur Diturunkan dari YouTube
Terbaru

Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Konten Lagu Helo Kuala Lumpur Diturunkan dari YouTube

Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ahli waris sekaligus anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki, Rachmi Aziah. Foto: DJKI
Ahli waris sekaligus anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki, Rachmi Aziah. Foto: DJKI

Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.

Ahli waris sekaligus anak perempuan Almarhum Ismail Marzuki merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Namun demikian, pihaknya masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu ayahnya. 

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” ungkap Rachmi Aziah pada Kamis (21/9), dalam press rilis DJKI. 

Baca Juga:

“Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tambahnya. 

Menanggapi keinginan ahli waris Ismail Marzuki, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo-Halo Bandung. Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min Usihen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait