Anindito menjelaskan AI pada dasarnya merupakan alat pengetahuan yang mengubah cara manusia menciptakan, mengelola, dan memanfaatkan pengetahuan. Ia membandingkan dampaknya dengan penemuan bahasa tulis, mesin cetak, dan internet yang pada masanya merevolusi cara manusia menyimpan, menyebarkan, serta mengakses informasi dan pengetahuan.
“Artificial intelligence juga begitu. Ia mengubah cara kita menciptakan pengetahuan dan cara kita menggunakan pengetahuan,” katanya.
Masih menggunakan paradigma lama
Anindito menyoroti pendidikan profesi di bidang hukum, kedokteran, dan pendidikan umumnya memiliki pola kurikulum yang serupa. Selama ini, pendidikan profesi dibangun atas asumsi bahwa peserta didik harus menguasai teori dan konsep dasar terlebih dahulu sebelum terjun ke praktik.
Dalam pendidikan hukum misalnya, mahasiswa mempelajari filsafat hukum dan berbagai konsep dasar ilmu hukum. Kemudian teori praktik hukum, sebelum akhirnya memperoleh pengalaman langsung melalui magang atau kegiatan praktik lainnya.
Menurut Anindito, pendekatan tersebut berangkat dari asumsi bahwa pengetahuan dapat ditransfer dari buku atau dosen kepada mahasiswa untuk disimpan dan digunakan saat memasuki dunia kerja. Namun, di era AI, pendidikan profesi perlu lebih berfokus pada praktik autentik yang benar-benar dijalankan para profesional.
Dalam pendidikan hukum, misalnya, mahasiswa perlu sejak dini dilatih mengubah cerita klien menjadi isu hukum, menafsirkan peraturan, menyusun argumentasi, serta menilai bukti dan risiko hukum yang ada. Karenanya struktur kurikulum pendidikan profesi perlu diubah.
Pengajaran praktik tidak seharusnya menunggu mahasiswa memasuki tahun-tahun akhir perkuliahan. Sebaliknya, sejak semester pertama mahasiswa perlu diperkenalkan pada praktik profesi secara bertahap, dengan tingkat kompleksitas dan risiko yang meningkat dari waktu ke waktu.
















