Perkembangan artificial intelligence (AI) dinilai tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, tetapi juga mulai mentransformasi cara dunia hukum menyiapkan generasi calon profesionalnya. Termasuk calon advokat, hakim, jaksa dan praktisi hukum lainnya.
Akademisi sekaligus Fulbright Scholar & Chen Yidan Fellow Harvard Graduate School of Education, Anindito Aditomo, mencontohkan pengalaman seorang menteri luar negeri di negara tetangga yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter bedah mata. Saat beralih ke dunia politik dan diplomasi, tokoh tersebut dituntut mempelajari bidang yang sama sekali baru dalam waktu singkat.
Transisi tersebut dapat dijalani lebih efektif berkat pemanfaatan teknologi AI. Menteri itu bahkan mengembangkan asisten pribadi berbasis AI yang berfungsi layaknya second brain, membantu mengelola informasi, menganalisis berbagai isu, dan mendukung pengambilan keputusan dalam menjalankan tugas diplomatiknya.
“Problem yang dia pecahkan adalah bagaimana dalam waktu yang sangat singkat harus memahami latar belakang, kebijakan berbagai negara, hingga cerita personal dari para pemimpin yang akan ditemuinya,” ujar Anindito dalam Seminar Nasional Kerjasama antara DPN Peradi & Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bertajuk Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era AI, Kamis (18/6/2026).
Baca juga:
- AI Ubah Cara Kerja Profesi Hukum, FH UPH dan Hukumonline Bekali Mahasiswa Jadi Lawyer Adaptif
- AI Masuk Dunia Hukum, Ini Istilah yang Perlu Dipahami Para Lawyer!
- Adopsi AI di APAC Tembus 90 Persen: Wajah Baru Profesi Lawyer di Asia Pasifik
Anindito menilai pengalaman tersebut mencerminkan masa depan berbagai profesi yang akan semakin terintegrasi dengan teknologi AI dalam aktivitas sehari-hari. Namun, ia mengakui bahwa meningkatnya pemanfaatan AI juga akan diikuti oleh tingkat ketergantungan yang kian besar terhadap teknologi tersebut.
Karena itu menurut Anindito, yang perlu dipikirkan bukan lagi apakah AI akan digunakan, melainkan bagaimana manusia dapat hidup dan bekerja di tengah perubahan yang dibawanya. AI sebagai teknologi transformasional karena mampu mengubah berbagai aspek kehidupan secara menyeluruh, bukan hanya satu atau dua bidang tertentu.
















