Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah praktik profesi hukum, dari riset hukum, peninjauan kontrak, hingga pemantauan kepatuhan. Karena itu, calon lawyer tidak lagi cukup hanya menguasai substansi hukum, tetapi juga dituntut mampu memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.
Hal itu mengemuka dalam AIlex Classroom-Praktisi Mengajar bertajuk 'Menjadi Lawyer Keren di Era Modern: Bertahan dan Menang di Tengah Gempuran AI' yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) bersama Hukumonline, Kamis (4/6/2026).
Chief Media and Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim mengatakan, profesi hukum saat ini tengah menghadapi salah satu transformasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir akibat kehadiran AI.

Chief Media and Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim.
"Kehadiran AI tidak lagi hanya menjadi isu masa depan, melainkan telah berubah menjadi realistis yang memang kita jalani setiap hari," ujar Amrie.
Menurutnya, teknologi AI kini memengaruhi berbagai aspek pekerjaan hukum. Mulai dari legal research, contract review, due diligence, hingga compliance monitoring. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan terkait kualitas penalaran hukum, akurasi analisis, perlindungan data rahasia, dan etika profesi.
“Lawyer di masa depan tidak cukup rasa-rasanya hanya memahami substansi hukum semata. Namun mereka juga perlu memiliki literasi teknologi, kemampuan berpikir kritis, serta kesiapan untuk beradaptasi dengan tata kelola penggunaan AI secara bertanggungjawab," jelasnya.
Baca Juga:
















