Chief Media and Engagement Officer (CMO) Hukumonline, Amrie Hakim pun menuturkan, AI membuka berbagai peluang untuk mendukung proses pembelajaran hukum. Teknologi ini dapat membantu mahasiswa memahami konsep hukum, menelusuri informasi, hingga menyusun karya ilmiah secara lebih efisien.

Chief Media and Engagement Officer (CMO) Hukumonline, Amrie Hakim. Fotografer / HFW
Namun, penggunaan AI juga menghadirkan tantangan yang perlu diperhatikan, terutama risiko plagiasi dan halusinasi AI. Halusinasi AI terjadi ketika sistem menghasilkan informasi, referensi, atau dasar hukum yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu akurat atau dapat dipertanggungjawabkan.
“AI dapat membantu proses berpikir, tetapi tidak boleh menggantikan nalar kritis. Bagi mahasiswa hukum, kemampuan memeriksa sumber, memverifikasi dasar hukum, membangun argumentasi secara mandiri, dan menjaga integritas akademik tetap menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Amrie memaparkan bahwa pemanfaatan AI dalam pendidikan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi. Mahasiswa juga perlu memahami keterbatasan teknologi tersebut dan memastikan informasi yang digunakan telah melalui proses verifikasi yang memadai.
Melalui AIlex Classroom, Hukumonline berharap mahasiswa dapat memanfaatkan AI secara lebih efektif sekaligus menghindari plagiasi dan mengenali potensi ketidakakuratan informasi yang dihasilkan teknologi tersebut.
Sebagai perusahaan legal tech, Hukumonline terus berupaya menghadirkan solusi yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum, salah satunya melalui AIlex yang dirancang untuk membantu pengguna menelusuri dan memahami informasi hukum secara lebih praktis.
Amrie menambahkan, perkembangan teknologi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital, penguatan nalar kritis, dan penjagaan integritas pengguna. Karena itu, kolaborasi antara Hukumonline dan institusi pendidikan hukum seperti STIH IBLAM menjadi penting guna mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan teknologi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang belajar dan diskusi yang mendorong mahasiswa hukum untuk semakin siap menghadapi perkembangan teknologi, tanpa kehilangan ketajaman berpikir dan prinsip-prinsip akademik yang menjadi fondasi profesi hukum,” pungkasnya.
















